Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peternak unggas mandiri menggugat Menteri Pertanian RI (Mentan) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang ke-3 gugatan Peternak Rakyat Alvino Antonio W. Vs Kementan RI yang dilakukan pada Selasa, 25 Januari 2022, penggugat menghadirkan saksi ahli Prof Dr. Muladno, Guru Besar Peternakan IPB.
Kuasa hukum Alvino, Hermawanto dalam keterangannya, Kamis (27/1) mengungkapkan ahli Muladno membenarkan harga ayam murah disebabkan oversupply. “Oversupply terus menerus terjadi karena ada perhitungan data yang tidak tepat,” ujar Hermawanto.
Ketika terjadi oversupply atau kelebihan stok ayam, Kementan seharusnya tidak perlu menambah kuota impor GPS (Grand Parent Stock). “Tindakan cutting dan afkir dini adalah upaya untuk mengurangi oversupply. Dan jika harga tetap di bawah harga acuan maka berarti oversupply masih terjadi. Dan dari dulu masih menjadi masalah klasik, namun pemerintah harus hadir, pengawasan yang harus diperkuat,” jelas Hermawanto.
Baca Juga: Karawang Catatkan Pemanfaatan Resi Gudang Untuk Pertama Kalinya
Hermawanto mengapresiasi persidangan yang berjalan sangat objektif, dengan menghadirkan fakta persidangan yang valid, dan ilmiah. Keterangan para ahli penggugat dan tergugat juga sejalan dengan dalil gugatan penggugat.
Sekjen PPUN Kadma Wijaya optimis pihaknya dapat memenangkan gugatan melawan Kementan. Saksi ahli dari kedua belah pihak mengakui penyebab penggugat peternak mandiri mengalami kerugian adalah oversupply. Selain itu, peran Pemerintah yang belum optimal. Sebagai contoh, kebijakan Kementan yang mengandalkan Surat Edaran (SE) Cutting dalam mengatasi carut marut dunia perunggasan.
“Seharusnya mengoptimalkan dari aspek pencegahan, dengan membatasi impor GPS, sehingga tidak menyebabkan oversupply. Kebijakan Pemerintah melalui SE Cutting itu jauh panggang dari api, yang capaiannya hanya 60%,” jelas Kadma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News