kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konsumen PLN ingin pasang PLTS Atap? Ini langkah yang harus dilalui


Senin, 20 September 2021 / 10:00 WIB
Konsumen PLN ingin pasang PLTS Atap? Ini langkah yang harus dilalui


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan memasang PLTS Atap harus mengetahui langkah-langkah yang harus dilalui. Sebab, untuk memasang PLTS Atap dan melakukan ekspor-impor listrik agar tagihan PLN bisa hemat harus meminta izin kepada PLN dan Kementerian ESDM.

KONTAN merangkum tata cara pemasangan PLTS Atap agar bisa lebih mudah dipahami. Tata cara Pengajuan PLTS Atap Ongrid sebagai berikut:

1. Pelanggan dapat menyampaikan permohonan rencana pemasangan PLTS atap ke kantor PLN sesuai wilayah pemohon. 
- Persyaratan yang harus dilengkapi salah satunya yakni nomor ID pelanggan dan mengisi formulir permohonan pemasangan PLTS atap.
- Pengajuan ini harus menggunakan identitas pemohon yang sama dengan identitas pelanggan yang tercatat oleh PLN.
- PLN akan melakukan evaluasi dan verifikasi PLN terhadap permohonan pemasangan PLTS atap yang dilakukan oleh pelanggan.
- Waktu evaluasi dan verifikasi membutuhkan waktu 15 hari kerja setelah permohonan diterima. 
- Jika persyaratan yang disampaikan lengkap artinya telah terpenuhi maka PLN akan mengeluarkan surat izin/persetujuan permohonan beserta besaran biaya yang harus dibayarkan dan tata cara pembayarannya.

2. Setelah mendapatkan persetujuan dari PLN,  selanjutkan dilakukan pemasangan PLTS atap oleh badan usaha yang ditunjuk (teregister di Kementrian ESDM) sesuai desain sistem yang diajukan dalam formulir pendaftaran.
-  Instalasi/ pemasangan  PLTS atap  dapat dilakukan dalam waktu 10-15 hari kerja. 
- Bersamaan dengan dimulainya instalasi, pelanggan diharapkan melakukan pembayaran biaya penyambungan.

3. Pembangunan dan pemasangan PLTS atap oleh badan usaha yang melayani pemasangan PLTS atap. Badan usaha yang memasang di atas 500 kilo Watt peak (kWp) wajib memiliki izin operasi.

4. Sertifikasi laik operasi (SLO) oleh lembaga inspeksi teknik. Untuk kapasitas sampai dengan 500 kilowatt (KW) merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik, sedangkan kapasitas di atas 500 kW merupakan bagian terpisah dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

5. Penyediaan dan pemasangan kilowatt hour (kWh) meter ekspor dan impor oleh PLN,  yangbiaya penyediaan dan pemasangan kWh meter ekspor impor ditanggung oleh pelanggan.
 
Biaya untuk menggantikan meter ekspor dan impor dibutuhkan dana Rp 2 juta lebih. Rangkuman langkah-langkah yang harus dilalui bersumber dari Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentangTentang Pembangkit Lisrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan 

Pasal 7
(1) Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemegang IUPTLU berkewajiban memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama
5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang IUPTLU menyampaikan pemberitahuan kepada calon Pelanggan PLTS Atap.
(5) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang IUPTLU menyampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
(6) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), calon Pelanggan PLTS Atap dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).

Pasal 8
(1) Dalam hal calon Pelanggan PLTS Atap telah memiliki PJBL dengan Pemegang IUPTLU dan memerlukan penyesuaian, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), berlaku sebagai permohonan penyesuaian PJBL.
(2) Pemegang IUPTLU memberikan persetujuan permohonan penyesuaian PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja
sejak permohonan diterima.
(3) Jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk penyesuaian PJBL.

Pasal 9
(1) Dalam hal pembayaran tarif tenaga listrik calon Pelanggan PLTS Atap menggunakan mekanisme prabayar, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku sebagai permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar.
(2) Pemegang IUPTLU berkewajiban menyetujui permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan persetujuan atas permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU berkewajiban mengubah mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik dari prabayar menjadi pascabayar bersamaan dengan pemasangan Meter kWh Ekspor-Impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×