kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

KPC Menangkan Tender Pengadaan 1 Juta Ton Batubara


Selasa, 28 April 2009 / 10:20 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Kaltim Prima Coal (KPC) memenangkan tender pengadaan 1 juta ton batubara untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B dengan kapasitas 2 x 660 Megawatt.
General Manager PLTU Tanjung Jati B. Basuki Siswanto menjelaskan, KPC terpilih sebagai pemasok PLTU Tanjung Jati karena perusahaan tersebut mengajukan harga penawaran yang paling rendah dibanding empat peserta tender yang lain. Peserta tender itu diantaranya adalah Berau Coal dan Indominco Mandiri.

Berdasarkan kontrak tersebut, KPC, yang adalah unit usaha PT Bumi resources Tbk, akan memasok 1 juta ton batubara ke PLTU yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah itu. KPC harus memasok batubara sebanyak itu selama lima tahun yakni mulai 2009-2014, dengan harga Rp 740.000 per ton. Pengiriman pertama akan dimulai Juli 2009 mendatang.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar menyatakan, saat ini tim pelaksana tender sedang menyelesaikan evaluasi teknis dan penyelesaian administratif kontrak tersebut.

Direksi PLN juga akan membahas harga batubara yang ditawarkan KPC. "Kami akan membahas pengaruhnya terhadap harga beli listrik oleh PLN," katanya. Tetapi ini tidak akan mengubah hasil tender yang sudah disepakati.

Terpilihnya KPC untuk menyuplai Tanjung Jati berarti mengakhiri kontrak Berau Coal yang sebelumnya memasok pembangkit swasta milik Sumitomo Coporation tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×