Reporter: Amalia Fitri | Editor: Handoyo .
Ia melanjutkan, jika memang ada proses pengawasan untuk Netflix, maka peraturan yang berlaku kurang lebih mirip seperti pengawasan terhadap TV berlangganan. "Kami melihat mekanisme layanan streaming ini sedikit mirip dengan tv berlangganan jadi soal norma sebenarnya ciuman boleh asalkan jangan menunjukkan ketelanjangan," sambungnya.
Baca Juga: Sejak 2016, Netflix belum pernah bayar pajak di Indonesia
Ia melanjutkan, konten yang dinilai melanggar nilai asusila berada di bawah payung pasal 27 ayat 1 NO. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Jadi yang perlu dilakukan ke depannya adalah berkolaborasi dengan lembaga lain, seperti dari Kemenkominfo, lembaga telekomunikasi, dan Netflix sendiri untuk merancang pembaharuan UU Penyiaran dan membahas batas pornografi itu sendiri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News