kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPI: Perlu kolaborasi dari berbagai lembaga untuk menangani Netflix


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:38 WIB
KPI: Perlu kolaborasi dari berbagai lembaga untuk menangani Netflix
ILUSTRASI. Netflix . REUTERS/Wolfgang Rattay/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengungkapkan pihaknya ingin membangun pengawasan untuk Netflix jika diamanahkan oleh Undang-Undang.

Dalam gelaran diskusi media dan publik bertajuk Polemik Netflix; Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial di Cikini, Jakarta Pusat, KPI melihat bisnis Video on Demand (VoD) di masa depan akan berkembang pesat dan Netflix sebagai salah satu penyelenggara Over the Top (OTT), perlu mendapat perlakuan regulasi penyiaran khusus.

Baca Juga: Netflix luncurkan dua film seri baru jelang akhir pekan ini

"Saya kerap mendapatkan keluhan dari pengusaha televisi konvensional karena konten Netflix yang cukup vulgar, mengapa tidak diturunkan? Tentu kami sadar lembaga KPI tidak berwenang melakukan sensor apalagi take down tayangan karena peraturan yang ada saat ini belum bisa menjangkau aksi sampai ke sana. Maka, memang butuh sinergi dari berbagai pihak untuk melahirkan UU baru untuk menghadapi jenis layanan ini," jelas Agung saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Ia menyayangkan lembaga di Indonesia yang memiliki peran pengaturan layanan streaming masih bergerak sendiri-sendiri, sehingga menimbulkan gap.

Ia melanjutkan, jika memang ada proses pengawasan untuk Netflix, maka peraturan yang berlaku kurang lebih mirip seperti pengawasan terhadap TV berlangganan. "Kami melihat mekanisme layanan streaming ini sedikit mirip dengan tv berlangganan jadi soal norma sebenarnya ciuman boleh asalkan jangan menunjukkan ketelanjangan," sambungnya.

Baca Juga: Sejak 2016, Netflix belum pernah bayar pajak di Indonesia

Ia melanjutkan, konten yang dinilai melanggar nilai asusila berada di bawah payung pasal 27 ayat 1 NO. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Jadi yang perlu dilakukan ke depannya adalah berkolaborasi dengan lembaga lain, seperti dari Kemenkominfo, lembaga telekomunikasi, dan Netflix sendiri untuk merancang pembaharuan UU Penyiaran dan membahas batas pornografi itu sendiri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×