kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

KPI targetkan aturan Pay Tv beres 2012


Rabu, 18 Juli 2012 / 08:05 WIB
KPI targetkan aturan Pay Tv beres 2012
ILUSTRASI. Jahe


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Saat ini pasar Televisi Berbayar (Pay TV) sedang mengalami pertumbuhan ditunjang angka permintaan yang meningkat. Berdasarkan hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan segera menyelesaikan aturan khusus untuk konten Pay TV.

Judhariksawan Komisioner Badan Infrastruktur dan Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) Pusat menuturkan, saat ini KPI sedang menyusun aturan baru yang khusus membahas tentang konten siaran Pay TV. “Kami menargetkan aturan konten Pay TV ini akan selesai pada akhir tahun 2012 nanti,” ungkapnya kepada Kontan.

Seperti yang diketahui, bahwa KPI belum membuat aturan yang mengatur secara khusus isi konten Pay TV. Aturan untuk Pay TV masih mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI yang mengikat secara umum lembaga penyiaran.

Menurut Judhariksawan, isi pembahasan aturan KPI tentang konten Pay TV salah satunya adalah mengenai perusahaan Pay TV tidak dibolehkan untuk memproduksi konten siarannya sendiri. Namun, Judhariksawan mengatakan ada beberapa pandangan di internal KPI apakah pengaturan produksi konten oleh Pay TV diperbolehkan atau tidak.

Selain itu, terdengar kabar bahwa KPI juga tidak mengizinkan perusahaan Pay TV untuk menanyakan iklan di dalam siarannya. “Terkait hal ini masih dalam tahap pembahasan oleh KPI,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, beberapa perusahaan Pay TV menolak, jika KPI menerapkan aturan tidak dibolehkannya produksi konten dan menampilkan iklan. Arya Mahendra Sinulingga Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) menuturkan, jika KPI benar menerapkan aturan bahwa perusahaan Pay TV tak dibolehkan memproduksi konten siaran sendiri akan mematikan industri kreatif.

Menurut Arya, saat ini beberapa perusahaan pay TV seperti PT MNC Sky Vision(Indovision) telah memiliki konten siarannya sendiri. “Perusahaan penyedia konten siaran lokal harus didukung Pay TV untuk bisa tumbuh karena biaya produksi yang besar,” ujarnya.

Sayangnya, Arya yang juga menjabat sebagai Corporate Secretary PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) induk usaha Indovision tidak mau menyebutkan nilai investasi memproduksi satu konten siaran lokal Pay TV. Ia hanya menyebutkan, bahwa perusahaan penyedia konten siaran lokal harus memproduksi selama 800 jam siaran dalam satu tahun.

Arya mengatakan, jika aturan ini diterapkan maka KPI akan member keleluasaan bagi pihak asing untuk mengeruk keuntungan di Indonesia. “Beberapa negara seperti Jepang, Korea, dan Malaysia, Pay TV boleh memproduksi konten siarannya sendiri,” ujarnya.

Indovision sendiri saat ini telah memiliki beberapa channel lokal seperti MNC Movie, MNC News, dan MNC Entertainment.

Berkaitan dengan, larangan iklan di perusahaan Pay TV, Arya mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang Pay TV menampilkan iklan. “Di seluruh dunia tidak ada negara yang melarang Pay TV menyiarkan iklan,” ujarnya.

Menurut Arya, Indovision sendiri porsi iklan terhadap pendapatan perusahaan dalam setahun hanya sebesar 5%-10%. Sedangkan sisanya sebesar 90%-95% pendapatan berasal dari tarif berlangganan para pelanggannya.

Pada tahun 2011 MNC Sky Vision berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 1,74 triliun naik 23% dari pendapatan tahun 2010 sebesar Rp 1,41 triliun. Total pelanggan MNC Sky Vision tahun 2011 sendiri sebesar 1.163.000 pelanggan meningkat 45% dari total pelanggan di tahun 2010 sebesar 805.000 pelanggan.

Guntur S Siboro Presiden Direktur PT Karyamegah Adijaya (Aora TV) mengatakan, pihaknya juga tidak setuju jika KPI menerapkan aturan larangan pay tv memproduksi konten siaran. “Masalah ini sudah masuk ke ranah bisnis, sehingga KPI tak perlu mengaturnya,” ujarnya.

Menurut Guntur, jika aturan ini benar direalisasikan, perusahaan Pay TV juga bisa memainkan aturan tentang larangan produksi konten siaran. Misalnya dengan, sebuah perusahaan pay tv memproduksi konten melalui perusahaan lain yang sama-sama dalam satu group perusahaan besar.

Kemudian, berkaitan dengan Pay TV tak dibolehkan menayangkan iklan, Guntur masih setuju jika iklannya dibatasi saja tetapi tidak dihilangkan sama sekali. “Jika mau KPI bisa membatasi iklan dengan porsi 5%-10%,” ujarnya.

Berkaitan dengan iklan, porsi tayangan iklan di Aora TV hanya sekitar 5% atau sebesar 3 menit – 9 menit dalam satu jam siaran. Hal ini menandakan porsi iklan bagi pendapatan Aora TV masih sangat kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×