kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.949   -93,00   -0,52%
  • IDX 6.355   35,20   0,56%
  • KOMPAS100 837   4,81   0,58%
  • LQ45 636   0,77   0,12%
  • ISSI 220   1,91   0,87%
  • IDX30 357   -0,19   -0,05%
  • IDXHIDIV20 436   -2,38   -0,54%
  • IDX80 96   0,40   0,42%
  • IDXV30 120   -0,19   -0,16%
  • IDXQ30 114   -0,07   -0,06%

KPK: Ratusan perusahaan tambang tanpa NPWP


Selasa, 16 September 2014 / 11:18 WIB
ILUSTRASI. Karyawan membawa pasokan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (9/5). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/05/2019


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada ratusan perusahaan tambang tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan tambang itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Total ada ratusan perusahaan tambang tidak punya NPWP. NPWP saja tidak punya, Bagaimana mau bayar pajak?" ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono setelah menghadiri acara di Gedung Sucofindo, Jakarta, Senin (15/9).

KPK bersama pemerintah kata dia, sudah mindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Bahkan, KPK sudah meminta para Bupati mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang tanpa NPWP di daerahnya.

Lebih lanjut menurut Giri, saat ini izin usaha tambang perusahaan hampir menyentuh angka 11.000 izin usaha. Hampir separuh izin usaha tambang itu memiliki masalah tidak Clean and Clear (CnC).

Pemerintah pun sudah mencabut ratusan IUP perusahaan tambang yang jelas-jelas tidak memiliki NPWP.

"Izin usaha tambang itu hampir 11.000, NPWP saja tidak punya. Bagaimana mau bayar pajak? Jadi kita paksa kalau enggak punya NPWP kita cabut IUP-nya, artinya gak boleh operasi," kata dia. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×