Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyatakan, akan memulai penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards) atas importasi D-glusitol (sorbitol) dengan nomor Harmonized System (HS). 2905.44.00.00 dan 3824.60.00.00 besok, Kamis (13/12).
Penyelidikan safeguards dilakukan KPPI, menyusul adanya permohonan dari PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk, selaku produsen sorbitol di dalam negeri pada 19 November 2012 lalu. Dalam surat tersebut, PT Sorini Agro Asia Corporindo meminta KPPI melakukan Tindakan safeguard atas importasi barang dimaksud.
Dalam siaran pers KPPI yang diterima KONTAN hari ini (12/12), pemohon mengklaim telah merugi akibat meningkatnya impor sorbitol. Menindaklanjuti permohonan itu, KPPI sudah melakukan penelitian untuk memperoleh bukti awal akan lonjakan impor sorbitol terhadap kerugian yang dialami PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk.
Atas keputusan penyelidikan ini, KPPI meminta pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan tertulis dan menyampaikannya kepada kantor KPPI di Gedung I Lantai 9 Kementerian Perdagangan, JL Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News