kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPI Tak Lagi Ajukan Bea Masuk Produk Dalam Penyelidikan


Selasa, 27 April 2010 / 07:26 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sudah tidak mengajukan bea masuk sementara lagi untuk produk yang dalam status penyelidikan tetapi sudah dalam bentuk final.

"Karena bea masuk sementara yang kita ajukan belum diputuskan oleh Menteri Keuangan, sementara batas waktunya cuma 200 hari semenjak diumumkan penyelidikan," jelas Sekretaris Eksekutif Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Djoko Mulyono.

Saat ini kasus safeguard yang status penyelidikan oleh KPPI itu diantaranya adalah penyelidikan kawat bindrat, mealdish, kawat seng dan kawat sling. Dari empat kasus ini, Djoko mengaku belum ada yang dikenakan bea masuk imbalan yang berlaku sementara.

Sementara untuk kasus dumping yang sudah diputuskan dumping oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) adalah impor tepung terigu dari Turki. Walaupun sudah diputuskan melakukan dumping oleh KADI, namun Kementerian Keuangan belum menetapkan bea masuk anti dumping yang sudah direkomendasikan.

Kasus anti dumping yang berstatus dalam penyelidikan adalah hot rolled plate (lembaran baja panas gulung) dari Malaysia, China dan Taiwan. Kemudian ada Hot rolled coil (lembaran baja panas gulung) dari Malaysia dan Korea Selatan, ada juga produk polyester staple fiber (serat benang) dari India, China dan Taiwan, ada lagi produk I and H Section (sejenis baja) dari China dan uncoated writing paper (kertas cetak tak berlapis) dari Finlandia, Korea, India dan Malaysia, serta produk Aluminium meal dish dari Malaysia.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) meminta pemerintah segera mengenakan bea masuk sementara terhadap produk-produk yang sudah dinyatakan dumping atau masih dalam penyelidikan dumping dan juga kasus penyelidikan safeguard (pengamanan perdagangan).

Dari kasus dumping yang sudah dinyatakan dan dalam proses penyelidikan ternyata produknya belum dikenakan bea masuk sementara. Akibatnya, industri yang mengajukan petisi dumping atau safeguard mengeluh karena produk yang dituduh tidak bersaing secara adil itu masih mengalir masuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×