Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti terkait rencana impor garam sebesar 3,07 juta ton di tahun ini. Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, alokasi impor tersebut berpotensi overestimasi.
"alokasi impor 3 juta ton berpotensi overestimasi dengan mempertimbangkan kinerja sektor industri pengolahan sebagai penggunaan garam impor di 2021 pastinya kemungkinan besar masih di bawah pertumbuhan 2019," ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (20/4).
Menurutnya, pemerintah menetapkan kebutuhan garam tahun ini mencapai 4,6 juta ton dimana angka ini dengan diproyeksi adanya peningkatan 4,7% dari kebutuhan garam tahun lalu. Selain melalui impor, kebutuhan garam pun akan dipenuhi melalui produksi garam lokal tahun ini. Apalagi, masih ada stok garam lokal di 2020 yang belum terserap yakni sebanyak 1,3 juta ton.
Sementara, mengutip data Kemenko Perekonomian di tahun lalu, Taufik mengatakan pertumbuhan sektor pengolahan tahun 2021 diperkirakan masih sekitar 2,49% hingga 3,1% atau lebih rendah dibandingkan 2019 yang sebesar 3,8%.
"Kemungkinan kebutuhan atau penggunaan [garam] industri yang bersangkutan terhadap garam sebagai bahan baku, penolong atau tambahan, juga tidak akan sebesar angka di 2019," ujar Taufik.
Bila kebutuhan impor garam untuk chlor alkali plant (CAP) dan pangan sebesar 2,5 juta ton dengan pertumbuhan sektor pengolahan sebesar 3,8%, maka kebutuhan impor garam industri di 2021 pun tidak akan mencapai 3 juta ton, karena proyeksi pertumbuhan sektor pengolahan mencapai 2,4% hingga 3,1%.
Baca Juga: KPPU minta pemerintah tingkatkan pengawasan pasca impor garam
Lebih lanjut, Taufik mengatakan adanya overestimasi alokasi impor ini akan berpotensi membuat garam impor masuk ke pasar domestik yang akan mempengaruhi garam rakyat dari sisi harga dan penyerapan oleh pasar.
Tak hanya itu, Taufik juga menyoroti terkait realisasi impor garam hingga April yang baru mencapai 412.000 ton atau 13,38% dari total alokasi impor. Padahal, menurutnya seharusnya realisasi impor sudah mencapai 1 juta ton bila alokasi impor sekitar 3 juta.
"Jadi kemungkinan 3 juta ini pun tidak akan tercapai melihat perkembangan perekonomian dan sektor industri yang bersangkutan," ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga mengungkit soal pengawasan pasca impor. Menurut Taufik, saat ini tidak ada mekanisme pengawasan terhadap penggunaan garam impor oleh importir. Menurutnya, tidak adanya laporan penggunaan serta penyaluran garam impor kepada pemerintah pun membuat potensi masuknya kelebihan garam impor ke pasar garam rakyat menjadi semakin besar.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk pun mengatakan bahwa 80% garam impor untuk industri kimia, khlor alkali, dan untuk industri aneka pangan. "Alokasi impor untuk industri kimia sesuai kapasitas, dan untuk industri Aneka Pangan sesuai kebutuhan yang disampaikan GAPMMI," kata Tony.
Atas hal ini, Tony pun meminta agar KPPU turut melihat seperti apa kondisi garam lokal yang sebenarnya. Dia juga mengatakan, jika memang terdapat pelanggaran dalam penggunaan atau penyaluran garam impor, dia meminta supaya dilakukan pembuktian.
Selanjutnya: Banjir pasokan, KPPU estimasi 1,8 juta ton garam tak terserap di tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News