kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,03   17,68   1.93%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU diminta jeli pada praktik monopoli telko


Jumat, 22 Juli 2016 / 18:00 WIB
KPPU diminta jeli pada praktik monopoli telko


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dosen senior Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Kurnia Toha, PhD meminta agar regulator dan masyarakat mewaspadai isu monopoli yang bergulir di tengah industri telekomunikasi belakangan ini. Sebab menurutnya tuduhan monopoli yang beredar di industri seluler belakangan ini merupakan mainan dari pihak-pihak yang tidak memiliki kemampuan untuk bersaing lagi.

“Perusahaan yang kalah bersaing biasanya kerap menggunakan isu monopoli untuk menjatuhkan pesaingnya,” ujarnya, Jumat (22/7).

Isu monopoli, lanjut Kurnia, merupakan salah satu senjata ampuh untuk menjatuhkan lawan usaha. Pasalnya, publik akan beranggapan pesaing usaha yang dituduhkan benar-benar melakukan praktik tercela tersebut. “KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan monopoli di industri telekomunikasi,” pinta Kurnia.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Indosat Ooredo tengah menuding Telkomsel melakukan praktik monopoli untuk pasar luar Jawa. Menurut Kurnia, tudingan praktik monopoli tersebut merupakan hal serius yang harus dibuktikan oleh KPPU agar tidak menjadi preseden buruk.

Menurutnya, monopoli atau penguasaan pasar dominan di dalam suatu usaha tidak dilarang oleh UU No 5 tahun 2009 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ada suatu badan usaha menguasai pangsa pasar lebih dari 50%, itu tidak termasuk yang dilarang di UU No 5 tahun 2009.

“Di dalam UU No 5 tahun 2009 jelas tertulis yang dilarang oleh undang-undang adalah pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli atau perilaku monopoli. Bukan berapa besar penguasaannya,” kata Kurnia.

Tujuan persaingan usaha adalah bagaimana menguasai pasar dan menjadi besar. Jika ingin menjadi besar atau menguasai pasar dilarang, tak ada gunanya persaingan usaha dibuat. “Tugas KPPU  membuktikan tudingan tersebut apakah ada pelanggaran atau praktik monopoli seperti yang dituduhkan Indosat kepada Telkomsel. 

KPPU, lanjut Kurnia, harus teliti dan jeli dalam menerima laporan pelanggaran praktik monopoli. Apakah laporan tersebut didukung bukti atau tidak.

Di UU No 5 tahun 2009 dijelaskan bagaimana praktik monopoli tersebut dilakukan seperti menentukan harga yang sangat tinggi, menentukan harga yang sangat murah, diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang ingin masuk ke dalam pasar.

Selain itu praktik monopoli yang diharamkan dalam UU adalah menghalangi pelaku pesaing untuk berusaha atau masuk dalam suatu wilayah atau pasar, membayar dengan harga yang rendah kepada pemasok atau mengusir pelaku pesaing dari suatu pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×