Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi praktek kartel impor garam oleh sejumlah perusahaan. Praktek tersebut membuat harga garam di pasaran melonjak, sementara harga garam di tingkat petani jatuh.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf bilang, dalam waktu dekat ini KPPU akan memanggil tujuh perusahaan yang mengimpor garam industri. "Kami menduga ada importir yang mendapat izin impor garam industri namun merembeskannya ke pasar gula konsumsi," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (12/8).
Potensi keuntungan dari kartel impor garam memang menggiurkan. Syarkawi menghitung, dengan margin Rp 1.000 per kilogram (kg) dan realisasi impor garam industri tahun lalu sebanyak 2,25 juta ton, maka para importir bisa mengantongi untung hingga Rp 2,25 triliun.
Selain itu, KPPU juga berencana memanggil lima hingga tujuh perusahaan yang membeli garam konsumsi dari petani. Pasalnya, KPPU mendapat laporan bahwa mereka membeli garam dengan harga yang sangat rendah yaitu hanya Rp 100 per kg. Harga tersebut jauh di bawah harga pembelian pokok (HPP) garam yaitu Rp 750 per kg untuk kualitas 1 (K1) dan Rp 550 per kg untuk kualitas 2 (K2).
Sayang, Syarkawi enggan membongkar identitas perusahaan yang diduga melakukan kartel. "Perusahaan yang membeli garam rakyat dengan yang mengimpor garam ada yang sama dan ada yang berbeda," ujarnya.
KPPU sudah menemui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk membahas kartel impor garam, Selasa (11/8). Usai pertemuan itu, Susi bilang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membentuk tim satuan tugas (satgas) terkait pengawasan impor garam guna mengaudit mekanisme proses dan jumlah garam yang dimasukkan ke dalam negeri dari sejumlah negara seperti Australia.
Tugas tim satgas impor garam tersebut adalah untuk melakukan audit seperti berapa jumlah garam yang diimpor serta apakah benar garam impor yang dilakukan benar-benar untuk keperluan industri. Tujuannya agar publik jangan sampai membayar terlalu mahal, tapi di sisi lain petani garam juga tidak dirugikan.
Sebagai informasi tambahan, KKP mencatat sampai dengan semester I-2015, realisasi impor garam industri sudah mencapai 1,5 juta ton. Perinciannya adalah 1,1 juta ton untuk industri CAP, 2.564 ton untuk industri farmasi, 55 ton untuk industri lainnya, dan 189 ton untuk PT Garam. Itu belum termasuk industri aneka pangan yang diberi kuota sebanyak 397.000 ton.
Sementara itu Suhendra Wiriadinata, Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sebagai importir garam enggan menanggapi soal kartel impor garam. "Lebih baik tidak berkomentar supaya tidak terjadi polemik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News