kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

KPPU lakukan investigasi lanjutan kartel daging


Rabu, 20 Maret 2013 / 19:32 WIB
KPPU lakukan investigasi lanjutan kartel daging
ILUSTRASI. Dua orang pekerja melakukan perawatan Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (Sutet) di Desa Doko, Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/10/2021).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan melakukan investigasi lanjutan terkait indikasi kartel daging sapi selama satu minggu untuk memperdalam hasil investigasi sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPPU, Munrokhim Misanam kepada Kontan, Rabu (20/3).

Menurut Munrokhim, hasil pertemuan dengan Komisioner KPPU yang lain pada Selasa (19/3) sampai pada kesimpulan untuk melanjutkan investigasi ini setidaknya hingga seminggu ke depan.

"Penilaian kami, permasalahan kartel daging sapi ini cukup kompleks dan berbelit sehingga butuh diperdalam lagi," ujarnya.

Namun, Munrokhim masih merahasiakan perihal pendalaman yang akan dilakukan KPPU di perkara yang bergulir sejak sebulan terakhir ini.

"Belum bisa kami sampaikan ke publik, nanti saja," kata Munrokhim.

Ia bilang kemungkinan dalam dua pekan ke depan, KPPU sudah bisa mengetahui hasil investigasi ini apakah ada atau tidak kartel untuk produk daging sapi ini.

Sebelumnya, investigator KPPU telah menyerahkan hasil investigasi dan penyelidikan dugaan kartel daging sapi. Pasca diterimanya hasil investigasi itu, Komisioner KPPU menggelar rapat untuk melakukan pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×