kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

11 perusahaan terindikasi sebagai kartel bawang


Senin, 18 Maret 2013 / 19:01 WIB
11 perusahaan terindikasi sebagai kartel bawang
ILUSTRASI. Ole Gunnar Solskjaer pilih fokus benahi Manchester United ketimbang pemecatan. REUTERS/Andrew Yates EDITORIAL USE ONLY.


Reporter: Arif Wicaksono |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai sebelas perusahaan importir hortikultura melanggar ketentuan impor. Sebelas perusahaan ini merupakan pemilik 394 kontainer berisi bawang putih yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan, mengatakan, KPPU sudah memiliki nama sebelas importir yang terindikasi melanggar ketentuan impor . "Sebelas importir akan segera KPPU panggil untuk menyampaikan keterangannya," ujarnya di Jakarta, Senin (18/3).

Indikasi pelanggaran didapat setelah pada 14 Maret lalu KPPU mengecek ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. KPPU menemukan, sebelas perusahaan importir pemilik 394 kontainer bawang putih tidak memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Menurut Saidah, sebelas importir telah melanggar ketentuan Pasal 19 Undang-Undang(UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berisi larangan penguasaan pasar atau monopoli usaha yang mengarah kepada persaingan usaha tidak sehat.

Terkait nama-nama sebelas perusahaan importir yang terindikasi melanggar peraturan, Saidah enggan untuk menyebutkannya. Namun, Ia mengiyakan, tiga di antaranya sama dengan yang disebutkan Kementerian Perdagangan (Kemdag) hari ini (18/3).

Kemdag mengungkap nama PT Lika Dayatama, PT Pentabiz Internasional, dan PT Citra Gemini sebagaiĀ tiga perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan impor produk hortikultura. PT Lika Dayatama dan PT Pentabiz Internasional terindikasi barang yang diimpor melebihi alokasi persetujuan impor. Sementara PT Citra Gemini menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura(RIPH) yang sudah tidak berlaku.

Ketua Bidang Pengkajian KPPU, Munrokhim Misanam, mengatakan, KPPU melihat ada kerjasama yang dilakukan sebelas perusahaan importir. "Kami akan mencari tahu siapa yang menjadi pemimpin dari sebelas importir tersebut," ujarnya.

KPPU mencatat, sejak 8 Januari 2013-10 Maret 2013, 394 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Perak dan belum memiliki RIPH dan SPI. Perusahaan importir diduga sengaja menahan stok bawang putih, kemudian baru mengurus RIPH dan SPI ketika harga bawang sedang tinggi.

Dari 394 kontainer rata-rata setiap kontainer berisi 25 ton bawang putih. Sehingga, total 394 kontainer bisa dikatakan setara dengan 9.850 ton bawang putih.

Menurut Munrokhim, KPPU akan memanggil sebelas perusahaan importir pada Jumat (22/3). Munrokhim juga meminta Presiden untuk melakukan intervensi agar seluruh kontainer bawang bisa dikeluarkan dan masuk pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×