kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU Mencermati Pihak yang Diuntungkan dari Usulan Kebijakan Pelabelan BPA


Rabu, 11 Mei 2022 / 21:20 WIB
KPPU Mencermati Pihak yang Diuntungkan dari Usulan Kebijakan Pelabelan BPA
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati apakah ada pihak yang diuntungkan dengan revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di mana hanya bertujuan untuk menambahkan pasal tertentu yang mewajibkan label Potensi Mengandung BPA untuk galon berbahan Polikarbonat (PC) atau satu jenis kemasan produk tertentu saja.

Jika ada pihak yang diuntungkan maka revisi kebijakan BPOM itu dinilai berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha lain.

“Kita bisa menelisik nanti apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan dari revisi kebijakan BPOM ini. Karena saat ini hampir semua air minum dalam kemasan galon yang ada di pasar berbahan polikarbonat. Sementara yang berbahan PET bisa dihitung dengan jari,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik KPPU, Abdul Hakim Pasaribu dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Baca Juga: Pelabelan BPA Dinilai Akan Membuat Pasar AMDK Galon Lebih Sehat

KPPU akan berdiskusi dengan BPOM guna mendapatkan info lebih lanjut berkaitan dengan rencana penyusunan revisi peraturan itu. Dia mengatakan KPPU ingin memastikan apakah revisi kebijakan BPOM itu dari aspek teknis memang betul-betul dibutuhkan atau memang ada sesuatu unsur sebab musabab di balik peraturan tersebut.

KPPU, lanjutnya, juga akan meminta penjelasan BPOM dasar pelabelan itu hanya ditujukan untuk galon guna ulang saja. Pasalnya, bahan kimia yang ada di galon sekali pakai berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya.

Menurut Hakim, KPPU juga sedikit mempertanyakan kenapa revisi kebijakan itu khusus mengatur hanya untuk AMDK saja, sedangkan bahan pangan itu banyak.

“Kita hanya mengawasi jangan sampai kebijakan ini membuat distorsi pasar ataupun ditunggangi pihak tertentu. Dan menjadi aneh juga sih, sebagian besar industri kan masih menggunakan galon guna ulang yang berbahan polikarbonat dan satu perusahaan saja yang tidak. Seharusnya yang dilihat itu kan yang mayoritas industri terlebih dahulu,” tukasnya.

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini sebelumnya mengatakan, selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Ada Persoalan Persaingan Usaha, KPPU Minta Ikut Bahas Aturan BPOM Soal Pelabelan BPA




TERBARU

[X]
×