Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya kejanggalan pada proses impor daging sapi khususnya jenis jeroan sapi ke Indonesia.
Munrokhim Misanam, Komisioner KPPU bilang, dirinya menemukan kejanggalan pada status importir yang diketahui memiliki saham juga pada perusahaan eksportir daging sapi di Australia.
Selain itu, Munrokhim menemukan kejanggalan proses impor jeroan sapi itu ke Indonesia. Sebab, kata Munrokhim, jeroan sapi tersebut tidak termasuk sebagai produk yang dikonsumsi manusia di Australia.
"Namun, perusahaan Indonesia punya saham di perusahaan eksportir di Australia. Sehingga bisa mengambil jeroan sapi itu dari Australia" ujar Munrokhim di Gedung Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Senin (25/3).
Menurut Munrokhim, jeroan sapi dibuang di negara asalnya. Namun, eksportir Australia itu memilih ekspor ke Indonesia dan ditransaksikan dengan harga tinggi. "Kenapa bisa di impor ke Indonesia dengan harga yang lumayan (mahal)?" tanya heran.
Menurut Munrokhim, harga jeroan impor itu berkisar Rp 8.000 per kilogram (kg). "Harga itu (Rp 8.000) itu hampir 20% dari harga daging sapi di tingkat importir," jelasnya.
Hasil temuan KPPU, impor jeroan sapi itu mencapai separuh dari jumlah impor daging sapi ke Indonesia. Dia beri contoh, jika impor daging sapi beratnya adalah 200 kg (kilogram), maka impor jeroan sapi -nya bisa mencapai 100 kg jeroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News