Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan
NGANJUK. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga bawang merah agar menjadi lebih murah menjadi Rp 20.000-Rp 25.000 per kilogram dari harga sekarang Rp 60.000 di beberapa kota besar.
"Dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga bahan pangan jelang bulan puasa dan lebaran, KPPU melakukan serangkaian inspeksi mendadak di beberapa kota, yang diawali dengan sidak distribusi bawang merah di Jawa Timur," demikian siaran pers Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diterima di Jakarta, Senin (9/5).
Inspeksi mendadak (sidak) bawang merah yang difokuskan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dipimpin oleh Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf dengan fokus untuk melihat langsung di lapangan.
Dalam sidak itu KPPU ingin mengetahui penyebab kenaikan harga bawang merah, mata rantai distribusi pemasaran bawang merah, serta kemungkinan pengusaan pasar dalam salah satu titik distribusi yang menyebabkan kelangkaan pasokan sehingga harga menjadi naik.
Melalui sidak ini KPPU ingin memberikan sinyal ke pelaku pasar bahwa pedagang besar secara terus menerus dimonitor atau diawasi perilakunya oleh KPPU.
"Sehingga diharapkan pelaku pasar tidak melakukan tindakan antipersaingan atau praktek kartel seperti yang terjadi pada distribusi bawang putih dan daging sapi," demikian siaran pers itu.
Informasi yang dikumpulkan melalui sidak ini akan menjadi dasar bagi KPPU dalam menyampaikan saran kepada pemerintah terkait pasokan bahan kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran (Juni-Juli 2016).
KPPU mengatakan intervensi pemerintah dapat dilakukan pada tahap pra tanam dengan memberikan bantuan permodalan kepada petani bawang. Sementara pascapanen pemerintah diharapkan ikut menyerap bawang petani untuk menstabilkan harga.
Saat ini, impor bawang merah tidak diperlukan karena Indonesia surplus bawang merah. Tahun 2015 produksi bawang merah diperkirakan sekitar 1,2 juta ton dan konsumsi hanya 980.000 ton. Artinya ada surplus sekitar 220.000 ton.
Impor bawang merah bukan solusi, tetapi perlu manajemen stok bawang merah nasional.
Terhadap penimbunan atau penahanan pasokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pedagang besar akan diinvestigasi. Jika terdapat alat bukti yang kuat maka akan dilanjutkan terhadap proses perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News