kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.516   16,00   0,09%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

KPPU panggil Mentan soal kartel bawang


Jumat, 19 April 2013 / 18:05 WIB
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan atm salah satu bank Himbara


Reporter: Handoyo |

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Menteri Pertanian Suswono pada Senin (22/4). KPPU akan meminta informasi terkait dugaan kartel bawang putih.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pemanggilan Menteri Pertanian tersebut merupakan rangkaian dari penyelidikan yang telah dilakukan KPPU terhadap mekanisme perizinan impor. "Informasi dari Menteri Pertanian ini merupakan pengembangan data dari yang telah dihimpun sebelumnya," kata Junaidi, Jumat (19/4).

Sebelum pemanggilan tersebut, KPPU telah memanggil lebih dari 50 importir bawang.

Seperti diketahui, sejak Februari-Maret lalu harga bawang putih sempat melonjak hingga mendekati Rp 100.000 per kilogram (kg) di beberapa daerah.

KPPU mencatat, sejak 8 Januari 2013-10 Maret 2013, 394 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Perak dan belum memiliki rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI). Perusahaan importir diduga sengaja menahan stok bawang putih, kemudian baru mengurus RIPH dan SPI ketika harga bawang sedang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×