kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,44   -4,07   -0.44%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU Tegaskan Lagi Pentingnya Pra Notifikasi Merger


Senin, 27 Juli 2009 / 11:19 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menegaskan, perusahaan atau pelaku usaha yang akan melakukan merger, harus melakukan pra notifikasi kepada KPPU. Notifikasi tersebut harus dilakukan agar KPPU bisa meninjau maksud dan tujuan aksi korporasi tersebut. "Kami ingin tahu apa latar tujuannya. Jangan sampai dia tidak ingin ada pesaing, kemudian mengakuisisi lawan bisnisnya," ujar Ketua KPPU Benny Pasaribu di sela-sela seminar Pengendalian Merger Melalui Pra Notifikasi, di Hotel Borobudur, Senin (27/7).

Menurut Benny, dalam UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Usaha, ditegaskan dengan jelas bahwa setiap perilaku persaingan usaha yang tidak sehat pada hakikatnya menyalahi tentang tujuan ekonomi negara yaitu menyejahterakan rakyat. "Jadi jangan dibilang aturan pra notifikasi itu menghambat investasi atau iklim bisnis, namun semata menciptakan iklim usaha yang sehat," tegasnya.

Praktek monopoli, lanjut Benny, sama saja dengan meningkatkan kemiskinan, kemudian memperlebar kesenjangan, hingga menambah pengangguran. "Negara dalam pasal 33 memang disebutkan bisa menguasai cabang-cabang usaha penting, namun tetap harus dengan jaminan menyejahterakan rakyat," ujarnya.

Meski demikian, KPPU melihat, banyak monopoli yang dilakukan oleh BUMN belum banyak memberi kesejahteraan rakyat. Misalnya saja, masih ditemukan beberapa kasus terjadinya kelangkaan pasokan barang jasa pelayanan publik oleh BUMN seperti BBM. "Ini tentu bermasalah, pelayanan rendah meski melakukan monopoli," tegasnya.

Benny menuturkan, di luar negeri persoalan yang banyak ditangani oleh KPPU lebih banyak terkait masalah tender dan akuisisi mengingat mereka banyak melakukan ekspansi usaha dengan pesat. Namun sebaliknya, di Indonesia, hampir 80% kasus lebih banyak terkait persoalan persekongkolan tender.
"Makanya sebelum merger akuisisi kita tanya apakah dimaksudkan membuat konsentrasi pasar, kalau semata efisiensi perusahaan silakan saja. Soalnya kalau membuat konsentrasi market power, selalu cenderung ada penyimpangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×