Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Pengaturan soal syarat perdagangan (trading term) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/2008 mulai bergigi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti awal pelanggaran peritel asal Prancis, Carrefour.
Saat ini, KPPU sudah membentuk tim investigasi menindaklanjuti laporan pelanggaran Carrefour. "Kami akan melakukan penyelidikan dan investigasi dalam waktu 30 hari," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu, Kamis (26/3).
Dari laporan yang masuk ke KPPU, pelanggaran Carrefour terhadap ketentuan trading term menyangkut penentuan besaran potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran barang (listing fee). Praktek Carrefour ini merugikan pemasok. "Kami punya bukti, Carrefour meminta terlalu banyak pada pemasok," tandas Benny.
Direktur Urusan Korporat Carrefour Indonesia, Irawan D. Kadarman menyatakan, ia belum mendapat pemberitahuan KPPU mengenai pelanggaran trading term. "Belum ada surat resmi," katanya.
Sebaliknya, para pemasok menyambut baik langkah KPPU. Ketua Asosiasi Pemasok Pasar Modern (AP3MI) Susanto mengungkap laporan dari anggotanya. "Carrefour masih menerapkan fixed rebate 7,5%. Seharusnya itu hanya 1%," tandasnya.
Susanto juga membeberkan fakta lain. Setelah mengakuisisi Alfa, manajemen Carrefour juga mengenakan biaya pembukaan gerai baru, biaya remodeling fee, kenaikan biaya promosi, serta joining fee tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pemasok. "Biaya pembukaan gerai mulai Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar untuk setiap pemasok, langsung dipotong dari penjualan barang," ujarnya.
Selain Carrefour, Giant juga jadi sasaran tudingan. "Giant masih mengenakan listing fee pada pemasok berstatus usaha kecil menengah (UKM)," tegas Ketua Umum Forum Kemitraan Usaha Pangan Indonesia Deden Arfianto.
Sugianto Wibawa, Direktur Operasional PT Hero Supermarket membantah tuduhan itu. "Kami sudah menjalankan aturan. Kami tak mengenakan listing fee ke UKM," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News