kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,86   -28,87   -3.11%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KRAS ajukan petisi safeguard ke KPPI


Selasa, 21 Januari 2014 / 10:59 WIB
KRAS ajukan petisi safeguard ke KPPI
ILUSTRASI. Pendiri Tesla Elon Musk mengatakan, dunia harus terus mengekstrak minyak dan gas untuk mempertahankan peradaban. REUTERS/Adrees Latif


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pelaku industri baja nasional ajukan petisi safeguard atau perlindungan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Pengajuan safeguard untuk produk baja itu dilakukan karena maraknya impor yang membuat daya saing perusahaan tergerus.

KPPI dalam siaran persnya menyebutkan, telah menerima dua petisi safeguard dari PT Ispat Indo dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) pada 23 Desember 2013 lalu. Petisi atau permohonan itu akan menjadi acuan KPPI untuk melakukan penyelidikan atas lonjakan impor produk yang dimintakan perlindungan tersebut.

Produk yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan itu adalah; produk  dengan nomor  Harmonized System (HS.) 7213.91.10.00, 7213.91.20.00. Produk yang masuk kategori ini adalah; batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, besi atau baja bukan paduan atau baja paduan lainnya.

Ernawati, Ketua KPPI mengatakan, penyelidikan dari KPPI mengacu pada permohonan dari PT Ispat Indo dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Dalam permohonan itu, kedua perusahaan mengalami kerugian serius atau adanya ancaman kerugian bisnis serius.

"Kerugian tersebut diakibatkan oleh lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungannya," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kontan, Selasa (21/1).

Ernawati bilang, setelah melakukan penelitian atas permohonan itu, KPPI juga telah memperoleh bukti awal tentang lonjakan impor barang yang dimintakan perlindungan dari tahun 2009 hingga pertengahan tahun 2013.

Selain itu, KPPI juga menemukan adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon, akibat lonjakan jumlah impor barang yang dimaksud.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor barang yang dimintakan perlindungan di tahun 2009 tercatat sebesar 155.986 ton. Namun di tahun 2010, jumlahnya melonjak menjadi menjadi 222.876 ton.

Jumlah impor tersebut kemudian membengkak lagi di tahun 2011 menjadi 254.595 ton, hingga akhirnya menjadi 444.701 ton di tahun 2012. Jumlah impor itu cenderung melonjak pada periode Januari-Juni tahun 2013 yaitu sebesar 379.430 ton.

“Lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan berdampak negatif pada pemohon. Hal tersebut terlihat dalam pangsa pasar pemohon yang terdesak oleh pangsa pasar impor, ” ujar Ernawati.

Berkaitan hal itu, mulai 17 Januari 2014, KPPI umumkan penyelidikan atas lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×