kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Indonesia tetap bisa ekspor kertas ke Filipina


Jumat, 27 Desember 2013 / 19:15 WIB
Indonesia tetap bisa ekspor kertas ke Filipina
ILUSTRASI. Penumpang kereta menikmati fasilitas layanan dari PT. KAI yang disediakan saat akan melakukan perjalanan dengan tujuan Stasiun Balapan Solo dari Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (23/9/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas perdagangan dan industri Filipina, Department of Trade and Industry Philippines (DTI) mengatakan bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) di Filipina terhadap produk testliner board (HS No. 4805) diperpanjang untuk tiga tahun ke depan.

Namun pengenaan BMTP tersebut akan dikecualikan untuk testliner board atau kertas karton asal Indonesia. Hal itu terungkap dalam surat DTI kepada Duta Besar RI di Manila.

Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pun mengamini hal tersebut. Ia menjelaskan Indonesia mendapat pengecualian dikarenakan pemerintah Indonesia telah beberapa kali mengajukan keberatan atas tindakan pengamanan (safeguard measures) ini kepada pemerintah Filipina. Pasalnya para pengekspor testliner board dari Indonesia adalah produsen skala kecil.

Hal senada juga diungkapkan oleh Oke Nurwan, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan. Menurutnya pada 19 April 2012 dan 2 April 2013 lalu, Kementerian Perdagangan menyampaikan keprihatinan pemerintah Indonesia kepada otoritas Filipina melalui KBRI Manila.

“Produk  testliner board  yang selama ini diekspor ke Filipina itu, selama ini dilakukan oleh perusahaan skala relatif kecil," tuturnya Jum'at (27/12).

Pengenaan tindakan  safeguard ini, dimulai sejak keputusan DTI yang dikeluarkan pada 24 November 2010 tentang bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk testliner board.

Berdasarkan data Biro Pusat Statistik yang diolah Pusat Data dan Informasi Kemendag, perkembangan ekspor produk  testliner board asal Indonesia ke Filipina mengalami penurunan sejak pengenaan  safeguard measures  pada tahun 2010. Di mana pada tahu itu ekspor testliner board ke Filipina mencapai US$ 3,2 juta dengan volume sebesar 8.000 ton. Angka itu menurun drastis di tahun 2012 menjadi hanya US$ 1,9 juta dengan volume 3400 ton.

Namun demikian, pada periode Januari-September 2013 terjadi peningkatan hampir 300% dari periode yang sama tahun 2012. "Dengan adanya pengecualian pengenaan BMTP ini, maka pengusaha Indonesia dapat kembali melakukan ekspor produk testliner board  ke Filipina tanpa dikenakan BMTP,"  kata Bachrul, Jum'at (27/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×