kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KTNA: Harga ideal beras dari petani Rp 8.500


Rabu, 31 Agustus 2016 / 18:35 WIB
KTNA: Harga ideal beras dari petani Rp 8.500


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan harga bawah beras sesuai dengan Harga Pembelian Pemberintah (HPP) Rp 7.300 per kilogram (kg) dinilai belum bisa menyejahterakan petani.

Meski begitu, Kontak Tani Nasional Andalan (KTNA) menilai harga batas bawah tersebut harus benar-benar dijalankan dan ada jaminan dari pemerintah agar petani tidak merugi dengan menjual beras di bawah HPP.

Ketua Umum KTNA Winarno Tohir mengatakan, penetapan batas bawah untuk harga beras medium sebesar Rp 7.300 per kg bukan hal baru, sebab harga tersebut sudah sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Namun penetapan harga itu sebenarnya belumlah ideal.

Menurutnya, harga ideal beras di tingkat petani sebesar Rp 8.500 per kg. Dengan harga sebesar itu, maka petani bisa mendapatkan untung. Pertimbangan Winarno didasarkan pada biaya produksi padi yang mencapai Rp 6.500 per kg - Rp 7.000 per kg bila rata-rata produksi beras mencapai 5,2 ton per ha rata-rata produksi nasional.

Namun, jika produksinya lebih tinggi, mencapai 7 ton per ha karena menggunakan bibit unggul, maka biaya produksi bisa ditekan rata-rata Rp 6.000 per ha. "Harapan kami agar pemerintah konsisten saja membeli beras petani ketika harga jatuh, sehingga petani tidak khwatir dan merugi," ujarnya, Rabu (31/8).

KTNA mendesak pemerintah, baik Kemdag, Kemtan, maupun Perum Bulog seirama sehingga proses penetapan tarif bawah harga komoditas beras dapat direalisasikan sehingga tidak merugikan petani. Ia juga mendorong agar Bulog meningkatkan penyerapan beras dari petani sehingga petani mendapatkan harga yang layak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, penetapan harga acuan tiga komoditas utama pangan tersebut telah melibatkan banyak pihak yakni Kementerian Pertanian (Kemtan), dan kalangan asosiasi petani.

Menurutnya, dengan adanya harga acuan di tingkat petani tersebut, memungkinkan pemerintah untuk melakukan intervensi. Misalnya, jika harga beras yang dibeli dari petani berada di bawah harga acuan, maka pemerintah akan mengambil alih pembelian seluruh produksi petani melalui Perum Bulog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×