kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kuota Internet Berbatas Waktu, Sudah Sesuai Aturan Komdigi dan Perlindungan Konsumen


Kamis, 26 Juni 2025 / 18:01 WIB
Kuota Internet Berbatas Waktu, Sudah Sesuai Aturan Komdigi dan Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. Sambungan Internet: Petugas memeriksa jaringan internet di BTS 4G yang disediakan oleh Bakti Kominfo di desa Bowombaru Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (30/3/2024).KONTAN/Baihaki/3/9/2024


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema kuota data internet kartu prabayar tengah mendapat sorotan lantaran dituding merugikan konsumen. Konsumen berpandangan, seharusnya barang dan jasa yang telah dibeli menjadi hak mereka sepenuhnya, tanpa dibatasi ketentuan yang merugikan. Sementara para operator telekomunikasi seluler berlindung di balik kelaziman praktik bisnis dan peraturan menteri.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Riant Nugroho menjelaskan dalam mekanisme pasar, antara pembeli dan penjual sudah ada kesepakatan untuk membeli produk yang dijual. Kewajiban operator telekomunikasi melampirkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ini sesuai UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yang memastikan penjualan pulsa dan semua layanan kuota internet yang ditawarkan dilengkapi dengan informasi yang transparan tentang harga, jumlah kuota, dan masa aktif layanan. Jika para pihak sudah bersepakat membeli produk sesuai persyaratan jual beli, menurut Riant, sudah terjadi kesepakatan bisnis.

Baca Juga: Kuota Internet Hangus, Konsumen Merasa Dirugikan, Operator Berlindung di Balik Aturan

“Ketika penjual sudah menyampaikan kondisi yang akan dijual kepada pembeli dan terjadi kesepakatan, tidak bisa dibatalkan, kecuali ada kesepakatan lain,” terang Riant, yang pernah menjadi anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2012–2015, dalam keterangnnya, Kamis (26/6). 

Menurutnya, kuota internet berbatas waktu ini lazim diterapkan di banyak negara.  Selain itu, jika membandingkan kuota internet dengan token listrik atau gas LPG yang tidak ada masa waktunya, menurut Riant, pihak yang mempermasalahkan tidak memahami perjanjian jual beli.

Dalam pembelian token listrik atau gas LPG, penjual menjual produk  berbentuk volume, baik KWH maupun tabung. Pembelian tersebut tidak ada batas waktunya. Kesepakatan pembelian token listrik atau gas LPG ditentukan oleh penggunaan, bukan berdasarkan waktu.

Sementara Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) dan anggotanya menyatakan, berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sesuai aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan, deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," tegas Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI.

Baca Juga: Zurich Gandeng Indosat Hadirkan Asuransi Layar Retak dalam Paket Internet

Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah  maupun  uang elektronik. Sehingga  sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana barang konsumsi lainnya.

Marwan menyebut, pemberlakuan masa aktif merupakan praktik wajar dalam industri telekomunikasi. Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian. Hal ini berbeda dengan listrik atau kartu tol,

"Penerapan masa aktif juga umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Operator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) juga menerapkan kebijakan serupa: kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku," terang Marwan. 

Operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket.

Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut. Pelanggan diberikan kebebasan/keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya.

ATSI terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. "Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi," kata Marwan. 

Selanjutnya: Seribu Satu Cara Petani Giling Padi di Kalidoni Sumatera Selatan Menyambung Hidup

Menarik Dibaca: Tangsel Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Besok (27/6) di Banten Selengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×