kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Lagi, pemerintah cabut 575 izin tambang


Kamis, 04 Agustus 2016 / 18:55 WIB
Lagi, pemerintah cabut 575 izin tambang


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 575 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini dilakukan terkait penataan sektor pertambangan yang ditargetkan rampung Januari 2017 mendatang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan Gubernur daerah penghasil tambang sudah menyampaikan rekomendasi status Clean and Clear (CnC) terhadap 453 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kemudian Kepala Dinas Pertambangan Provinsi merekomendasikan 630 IUP untuk mendapatkan CnC.

"Dari seluruh rekomendasi Gubernur yang memenuhi persyaratan berjumlah 121 IUP," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (4/8).

Bambang menjelaskan persyaratan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batubara. Dalam beleid itu ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi antara lain melampirkan bukti setor iuran tetap dan iuran produksi alias royalti sampai dengan tahun terakhir.

"Dari semua rekomendasi itu ada 332 IUP yang belum memenuhi persyatan," ujarnya.

Dikatakannya 332 perusahaan itu masih berpeluang mendapatkan CnC. Dia bilang perusahaan tersebut dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam melengkapi persyaratan. Hanya saja Bambang enggan membeberkan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi tersebut.

"Nanti Gubernur dapat mengirimkan rekomendasi ulang dari IUP itu ke kami," ujarnya.

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan rekomendasi Gubernur tidak hanya terkait penerbitan CnC tapi juga mengenai pencabutan IUP. Pihaknya mencabut 575 IUP per 29 Juli kemarin.

Dia menerangkan pencabutan itu lantaran rekonsiliasi antara kepala daerah dan perusahaan tidak membuahkan hasil. "Dicabut karena ada yang tumpang tindih lahan," jelasnya.

Adapun Penataan pertambangan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait koordinasi dan supervisi sejak 2014 silam. Tercatat ada 10.331 perusahaan pemegang IUP diseluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.365 IUP yang sudah berstatus clean anda clear (CnC). Sedangkan sisanya sebanyak 3.966 IUP belum berstatus CnC. Status CnC bisa dikantongi apabila IUP telah menyelesaikan kewajiban ke negara dan tidak tumpang tindih wilayah pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×