kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Lagi, pengusaha ikan keluhkan kebijakan Susi


Minggu, 12 April 2015 / 20:51 WIB
Lagi, pengusaha ikan keluhkan kebijakan Susi
ILUSTRASI. 6 Cara Memakai Body Lotion Agar Cepat Putih, Gimana?


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keputusan pemerintah memperpanjang moratorium eks kapal asing hinga enam bulan ke depan yakni sampai Oktober 2015 mendapat protes dari pelaku usaha perikanan. Pasalnya, perpanjangan moratorium ini akan memukul bisnis perikanan yang saat ini masih terpuruk pasca banyaknya larangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN) Eddy Yuwono mengatakan perpanjangan moratorium yang seharusnya sudah berakhir 30 April 2015 ini merupakan pukulan bagi pelaku usaha perikanan, khususnya pemilik kapal eks asing.

Padahal, menurutnya, KKP sudah seharusnya mengetahui mana kapal eks asing yang legal dan mana yang abal-abal. "Perpanjangan moratorium ini sangat merugikan sekali bagi kami pengusaha perikanan yang legal," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (12/4).

Menurut Eddy, tidak semua pemilik kapal eks asing abal-abal. Tapi kebijakan ini justru mengorbankan para pemilik kapal legal yang membayar pajak dan memiliki izin. Kapal-kapal ini sudah beroperasi belasan tahun dan kemudian distop dengan alasan yang tidak jelas. "Padahal, KKP sebenarnya tahu, mana kapal yang legal dan mana yang abal-abal,"keluhnya.

Kendati begitu, Eddy enggan mengungkapkan berapa perkiraan besaran kerugian yang dialami nelayan. Namun ia memberi gambaran, bahwa setiap kapal memiliki Anak Buah Kapal (ABK) yang jumlahnya mencapai puluhan yang tidak bisa bekerja akibat perpanjangan moratorium ini.

Belum lagi pengusaha kapal ikan eks asing, di mana kapal-kapal eks asing itu sebenarnya hanya dibeli dari luar negeri, kemudian digunakan sendiri di dalam negeri dengan tetap taat membayar pajak dan seluruh persyaratan dipenuhi. Pasca moratorium ada ratusan kapal eks asing menganggur di dermaga tidak mendapat izin berlayar.

Ia mengatakan, ASTUIN dan sejumlah asosiasi perikanan lainnya, yang terkena dampak perpanjangan moratorium ini, akan kembali melobi pemerintah. Mereka berharap KKP berlaku adil dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha perikanan legal tetap beroperasi, dan mendukung pelaku usaha abal-abal untuk diberikan sanksi. "Kami juga meminta agar pemerintah memperhatikan nasib nelayan," terangnya.

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing KKP Mas Achmad Santosa mengatakan pihaknya akan memperpanjang penghentian izin sementara (moratorium) kapal eks asing hingga enam bulan ke depan. Ketentuan moratorium diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 tahun 2014 yang berlaku mulai 3 November 2014-30 April 2015.

Alasan perpanjangan itu karena banyaknya kasus illegal fishing yang ditangani KKP. Saat ini, Tim Analisi dan Evaluasi (Anev) KKP masih menyelidiki dan mengaudit sebanyak 1.132 kapal eks asing. Di mana dari hasil sementara ditemukan sebanyak 887 kapal eks asing tidak memenuhi syarat beroperasi di Indonesia karena berbagai alasan.

Tim Anev menemukan 23 kapal melakukan transhipment tidak sah, 522 kapal melanggar ketentuan ABK, 1 kapal melanggar ketentuan alat tangkap, 254 kapal melanggar kewajiban pendaratan kapal, 454 melanggar ketentuan VMS dan 119 kapal melanggar laut teritorial. Kapal-kapal itu sudah didiskualifikasi. Perpanjangan moratorium eks kapal asing ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atas permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×