kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lahan kena proyek, KAI imingi warga jadi pegawai


Kamis, 10 Juli 2014 / 15:44 WIB
Lahan kena proyek, KAI imingi warga jadi pegawai
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,07% atau 4,82 poin ke 6.940,12 pada penutupan perdagangan Rabu (8/2).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Terkendalanya pembangun KA Bandara Soekarno-Hatta karena pembebasan lahan yang belum selesai memunculkan tawaran dari PT KAI untuk mempekerjakan warga yang tanahnya dilewati KA menjadi pegawai KAI.

"Itu bukan milik negara, itu milik rakyat. Setiap warga yang mau bebaskan (tanahnya) ditawari jadi pegawai KAI," ujar Direktur Utama KAI, Ignasius Jonan, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (10/7).

Tawaran Dirut KAI tersebut tidak serta merta membuat semua warga yang tanahnya dilintasi KA cepat bandara langsung menjadi pegawai. Menurut Jonan, warga juga harus memenuhi syarat pendidikan dan lulus tes kesehatan.

"Harus sesuai persyaratan pendidikan dan lulus kesehatan, kalau tidak diganti keluarganya yang lain," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, pernah mengatakan bahwa pembangunan double track KA Bandara Soekarno-Hatta tersebut terdiri dari tiga komponen. Pertama, pembuatan rel dari Stasiun Duri ke Tangerang. Kedua, dari Stasiun Batu Ceper ke Stasiun Bandara, dan ketiga, pembangunan terminal terpadu di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun karena belum selesainya pembebasan lahan, proyek pembangunan KA cepat Bandara tersebut menjadi molor sampai saat ini. ( Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×