kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Lapangan minyak Banyu Urip di Blok Cepu tersandung IMB


Selasa, 17 Januari 2012 / 11:02 WIB
Lapangan minyak Banyu Urip di Blok Cepu tersandung IMB
ILUSTRASI. Pos pemeriksaan militer Myanmar terlihat dalam perjalanan ke kompleks kongres di Naypyitaw, Myanmar, 1 Februari. REUTERS/Stringer


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek engineering, procurement, and construction (EPC) I, II, dan V di lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Lambannya perizinan itu membuat proyek energi tersebut kembali terancam molor.

"IMB untuk tiga EPC (I,II,dan V) belum keluar karena sejumlah syarat belum terpenuhi," jelas Bambang Waluyo, Kepala Badan Perizinan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur saat dihubungi KONTAN dari Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut Bambang, Mobil Cepu Ltd (MCL) selaku operator lapangan Banyu Urip belum melengkapi semua persyaratan yang disyaratkan oleh aturan pemerintah. Untuk mendapatkan IMB, MCL harus memenuhi enam komitmen yang disepakati bersama BP Migas dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Keenam komitmen tersebut antara lain: tukar guling tanah Desa Gayam seluas 13 hektare (ha), kesepakatan penggunaan akses jalan dan kesepakatan untuk memberi kompensasi penggunaan jalan, serta kompensasi perbaikan jalan dan tanggul penahan tanah.

Hari ini (Selasa,17/1), Bambang bilang, Pemda Bojonegoro, BP Migas, MCL, dan kontraktor akan menggelar pertemuan untuk membahas persyaratan terkait IMB tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×