Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Midi Utama Indonesia sebagai pemegang master Franchise Lawson di Indonesia masih melakukan pengecekan internal terkait adanya surat peringatan dari Kementerian Perdagangan.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan menyatakan, telah melayangkan surat peringatan kepada waralaba terkenal di Indonesia yaitu 7 Eleven dan Lawson. Menurut Kemendag, ke dua waralaba tersebut beroperasi tidak sesuai perinzinan awal yang dimohonkan kepada pemerintah.
"Kita sebagai pemegang master Franchise Lawson di Indonesia sedang melakukan kroscek terkait surat peringatan Kementerian Perdagangan tersebut," ungkap Yogi Kresno, Sales & Promotion Manager PT Midi Utama Indonesia saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Ditegaskannya, pihaknya akan melakukan kroscek untuk semuanya. Baik itu terkait legalitas, perizinan, lingkungan dan hal lainnya. Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Gunaryo, hari ini, di Kantor Kemendag.
"Kita sudah beri surat ke 7 Eleven, Lawson. Minggu kemarin sudah beri peringatan," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Gunaryo, di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Menurut Gunaryo, baik 7 Eleven maupun Lawson perinzinannya untuk restoran. Namun kenyataannya di lapangannya, menjadi restoran juga ritail. (Srihandriatmo Malau/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News