kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.665   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.317   -53,28   -0,84%
  • KOMPAS100 834   -8,85   -1,05%
  • LQ45 634   -1,11   -0,17%
  • ISSI 225   -2,72   -1,19%
  • IDX30 362   0,40   0,11%
  • IDXHIDIV20 450   3,14   0,70%
  • IDX80 96   -0,68   -0,70%
  • IDXV30 124   -0,60   -0,48%
  • IDXQ30 118   1,00   0,85%

Kemendag peringatkan 7 Eleven dan Lawson


Jumat, 24 Agustus 2012 / 16:11 WIB
ILUSTRASI. Terakhir 21 Juli, simak lagi syarat pendaftaran CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada waralaba terkenal 7 Eleven dan Lawson. Kedua waralaba tersebut dinilai beroperasi tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kami sudah beri surat ke 7 Eleven dan Lawson. Minggu kemarin sudah kami beri peringatan," kata Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (24/8).

Menurut Gunaryo, 7 Eleven maupun Lawson berdiri tetapi tidak sesuai dengan peruntukan. Kedua merek waralaba asing tersebut mendapat izin restoran tetapi juga beroperasi sebagai ritel.

Dalam surat peringatan tersebut, Kemendag meminta kedua waralaba itu berbisnis dengan izin yang sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×