kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,73   4,98   0.55%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Layanan kapal penumpang ditutup, ini strategi operator transportasi laut jaga kinerja


Jumat, 24 April 2020 / 18:28 WIB
Layanan kapal penumpang ditutup, ini strategi operator transportasi laut jaga kinerja
ILUSTRASI. Mendung hitam terlihat di atas kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operator transportasi laut akan fokus pada pelayanan logistik. Hal tersebut menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Imelda Alini menyebutkan saat ini fokus perusahaan adalah menjaga agar penyeberangan logistik berjalan dengan lancar. 

Baca Juga: Jokowi larang mudik, ini yang dilakukan ASDP selaku operator fasilitas penyeberangan

"Sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden," ujarnya kepada kontan.co.id, Jumat (24/4).

Sejak keluarnya Permenhub No.25 Tahun 2020, ASDP juga telah menutup penjualan tiket penumpang mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 dini.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Yahya Kuncoro menyebutkan pihaknya juga telah menutup penjualan tiket kepada penumpang. Nantinya, sekitar 50% kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container, general cargo.

"Ini juga sebagai antisipasi hilangnya pendapatan dari penjualan tiket," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko mengatakan, larangan diberlakukan untuk pelayaran dalam satu wilayah propinsi/kabupaten/kecamatan yang menerapkan PSBB. Larangan juga diaplikasikan untuk pelayaran antar propinsi/ kabupaten/kecamatan, di mana salah satu daerah asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.

Baca Juga: Kemenhub manfaatkan kapal tol laut untuk salurkan APD ke daerah pelosok

"Larangan mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Jumat (24/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×