Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lelang MRT (Mass Rapid Transit) sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2018 kemarin, sejauh ini lelang yang dilakukan adalah dengan menggunakan sistem Local Competitive Bidding (LCB) atau pendanaan dari luar negeri namun mengedepankan kontraktor-kontraktor lokal.
“Ini kan Local Competitive Bidding (LCB), jadi harus lebih ke dalam (dalam negeri),” kata Corporate Secretary PT MRT Jakarta Hikmat saat dikonfirmasi, Rabu (8/8).
Untuk pendanaan infrastruktur ini, dilakukan loan agreement dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Loan ini memiliki nilai Rp 26,6 triliun, namun Loan ini juga dibagi untuk pendanaan MRT tahap I, sebesar Rp 4,1 triliun.
Dalam kesempatan ini, Hikmat menjelaskan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masuk dalam lelang MRT Fase II ini tidak diatur secara spesifik.
Hal ini berarti bahan baku dan alat-alat tidak terikat hanya untuk dalam negeri saja. “Secara eksplisit TKDN memang tidak diatur dengan detail di pengadaan ini,” ungkap Hikmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News