kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang rumah di Depok ini ada dua unit, murah Rp 400-an juta


Selasa, 11 Agustus 2020 / 16:49 WIB
Lelang rumah di Depok ini ada dua unit, murah Rp 400-an juta
ILUSTRASI. Lelang rumah di Depok ini ada dua unit, murah Rp 400-an juta


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah sebanyak dua unit di Kota Depok, Jawa Barat masih terbuka hingga 13 Agustus 2020. Harga penawaran minimal lelang rumah ini sekitar Rp 400-an juta.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Baca juga: Harga NMax bekas di balai lelang murah, mulai Rp 15 juta

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Depok tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Berikut daftar dan persyaratan lelang rumah murah di Depok

Lelang rumah murah di Perum Pondok Sukmajaya Permai

  • Obyek lelang : satu unit tanah dan bangunan SHM 6585 LT 120 M2 di Perum Pondok Sukmajaya Permai Blok AA Nomor 7, Kelurahan/Desa Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 490.500.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 147.150.000
  • Batas Akhir Jaminan : 12 Agustus 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 13 Agustus 2020 jam 11:15 WIB

Baca juga: Kerusuhan dan penjarahan kembali terjadi di Chicago, ini penyebabnya

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Selanjutnya : Lelang rumah di Perumahan Taman Arcadia

Lelang rumah di Perumahan Taman Arcadia Mediterania

  • Obyek lelang: satu unit tanah dan bangunan SHM 3880 LT 102 M2 di Perumahan Taman Arcadia Mediterania Blok N2 Nomor 01, Kelurahan/Desa Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok
  • Nilai limit lelang rumah : Rp. 494.500.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah :    Rp. 148.350.000
  • Batas Akhir Jaminan : 12 Agustus 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 13 Agustus 2020 jam 10:15 WIB

Baca juga: Ada lelang jabatan, semua karyawan bisa jadi direksi di Pertamina

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×