kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang rumah di Kabupaten Tangerang ada 3 unit, harga Rp 300-an juta, ini daftarnya


Jumat, 03 Juli 2020 / 09:21 WIB
Lelang rumah di Kabupaten Tangerang ada 3 unit, harga Rp 300-an juta, ini daftarnya
ILUSTRASI. lelang rumah di sepatan timur kabupaten tangerang hanya Rp 300-an juta


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar baik untuk Anda yang ingin punya rumah tinggal dengan harga murah? Sebanyak tiga rumah di Kabupaten Tangerang, Banten akan dilelang pada Juli ini. harga lelang rumah ini mulai dari Rp 300-an juta.

Salah satu lelang rumah adalah rumah seluas 72 meter persegi di Sepatan City, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang. Lelang rumah ini merupakan aset jaminan kredit di Bank BRI Cabang Jakarta Kelapa Gading.

Baca juga: Kabar baik, pengembangan vaksin corona di China menuju babak baru

Berikut kondisi dan syarat lelang rumah di Sepatan City:

  • Obyek lelang: bangunan SHM No.02665/Lebak Wangi,
  • Luas tanah : 72 m2
  • Alamat : Sepatan City SC 10 No.7 Desa Lebak Wangi,Kecamatan Sepatan Timur,Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
  • Nilai Limit : Rp 345.000.000
  • Cara Penawaran : Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp. 69.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 6 Juli 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 7 Juli 2020 jam 09:20 WIB
  • Penyelenggara lelang rumah: KPKNL Tangerang I

Baca juga: Terbukti, eksploitasi mahasiswa asing di Australia dan dilecehkan secara seksual

Untuk ikut lelang rumah ini, klik di sini

Selanjutnya: Lelang rumah kedua

Lelang rumah kedua adalah tanah dan rumah seluas 242 meter persegi di Nagreg, Balaraja, Tangerang. Lelang rumah ini merupakan aset jaminan kredit di BPR.

Berikut kondisi dan persyaratan lelang rumah di Nagreg:

  • Obyek lelang : Tanah berikut bangunan, SHM NO. 02722/SENTUL
  • Luas tanah : 242 m2
  • Alamat : Kp. Nagreg No.92A, RT/RW:004/001, Desa Sentul, Kec.Balaraja, Kab. Tangerang, Provinsi Banten
  • Nilai Limit lelang rumah: Rp. 327.500.000
  • Cara Penawaran     lelang rumah : Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah: Rp. 70.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 14 Juli 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 15 Juli 2020 jam 11:10 WIB
  • Penyelenggara lelang rumah: KPKNL Tangerang II

Baca juga: Bagaimana pengobatan virus corona secara tradisional di China? Ini penjelasannya

Untuk ikut lelang rumah ini, klik di sini

Selanjutnya : Lelang rumah ketiga

Lelang rumah ketiga adalah tanah dan bangunan seluas 66 meter persegi di Perumahan Sari Bumi Indah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Lelang rumah ini merupakan aset jaminan kredit di BPR.

Berikut kondisi dan persyaratan lelang rumah di Perumahan Sari Bumi Indah:

  • Nilai Limit lelang rumah : Rp. 325.000.000
  • Cara Penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah: Rp. 65.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 14 Juli 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 15 Juli 2020 jam 11:10 WIB
  • Penyelenggara :    KPKNL Tangerang II

Untuk ikut lelang rumah ini, klik di sini

Jangan lupa, jika Anda berminat mengikuti lelang rumah tersebut, perhatikan beberapa ketentuan berikut ini:

  • Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id
  • Bayar jaminan sesuai jumlah yang ditentukan sebelum batas akhir pembayaran.
  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang rumah harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil)
  • Uang Jaminan lelang rumah harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang rumah.
  • Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (“as is”), biaya dan atau kewajiban yang tertunggak (tagihan PBB, listrik, air, telepon) termasuk apabila ada karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang rumah akan menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli dan pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak berhak melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang. Peserta lelang rumah dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli, termasuk pengosongannya.
  • Pemenang lelang rumah harus melunasi harga lelang maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  • Pemenang lelang rumah harus membayar bea Lelang sebesar 2% dari harga lelang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×