Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Lelang rumah ketiga adalah tanah dan bangunan seluas 66 meter persegi di Perumahan Sari Bumi Indah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Lelang rumah ini merupakan aset jaminan kredit di BPR.
Berikut kondisi dan persyaratan lelang rumah di Perumahan Sari Bumi Indah:
- Nilai Limit lelang rumah : Rp. 325.000.000
- Cara Penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah: Rp. 65.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 14 Juli 2020
- Batas Akhir Penawaran : 15 Juli 2020 jam 11:10 WIB
- Penyelenggara : KPKNL Tangerang II
Untuk ikut lelang rumah ini, klik di sini
Jangan lupa, jika Anda berminat mengikuti lelang rumah tersebut, perhatikan beberapa ketentuan berikut ini:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id
- Bayar jaminan sesuai jumlah yang ditentukan sebelum batas akhir pembayaran.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang rumah harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil)
- Uang Jaminan lelang rumah harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang rumah.
- Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (“as is”), biaya dan atau kewajiban yang tertunggak (tagihan PBB, listrik, air, telepon) termasuk apabila ada karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang rumah akan menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli dan pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak berhak melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang. Peserta lelang rumah dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli, termasuk pengosongannya.
- Pemenang lelang rumah harus melunasi harga lelang maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Pemenang lelang rumah harus membayar bea Lelang sebesar 2% dari harga lelang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News