CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Lewat IPO divestasi Freeport akan lebih transparan


Senin, 19 Oktober 2015 / 16:58 WIB
Lewat IPO divestasi Freeport akan lebih transparan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Polemik mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia (FI) sebesar 10,64% belum juga usai. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan pemerintah memiliki rumusan bahwa penawaran saham Freeport memiliki urutan penawaran, yaitu pemerintah, BUMN, BUMD, dan kemudian baru ditawarkan kepada swasta.

Keputusan mengenai pihak yang akan membeli saham Freeport sebetulnya merupakan domain Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Arahnya adalah akan menyerahkan saham yang didivestasi oleh Freeport kepada BUMN.

"Kita tahu Kemenkeu bilang bahwa pemerintah tidak mempunyai uang untuk menyerap sahamnya Freeport. Berikutnya kan Menteri BUMN, Ibu Rini sudah katakan ada BUMN yang akan ikut serta. Sampai di situ yah kita tunggu," kata Sudirman di gedung DPR, Senin (19/10).

Di sisi lain, Sudirman bilang pemerintah daerah juga berkeinginan untuk berpartisipasi. Menteri ESDM pun akan mendiskusikannya hal tersebut dengan Gubernur Papua terkait divestasi saham Freeport.

Selain itu, pilihan lewat pasar modal pun masih terbuka lebar. Menurut Menteri ESDM, jika divestasi Freeport dilakukan melalui initial public offering (IPO) maka akan bisa membuat pasar modal Indonesia berkembang.

"Kalau mau masuk perusahaan besar ke pasar modal, saya kira dinamikanya akan berbeda, dan bagaimana pun pasar modal itu jauh lebih transparan dan bisa dilihat masyarakat," terang Menteri ESDM.

Lebih lanjut Sudirman menyebut jika melalui mekanisme IPO, maka harus diserahkan terlebih dahulu kepada pengusaha Indonesia. "Pemerintah bisa mengatur dan meyakinkan bagaimana pemegang saham mayoritas adalah pengusaha Indonesia," jelas Sudirman.

Sejauh ini, Sudirman menyebut Freeport telah mengirimkan surat penawaran. Namun nilai saham sebesar 10,64% tersebut masih belum ditentukan karena masih menunggu hasil valuasi dari saham Freeport. Pemerintah pun memiliki waktu selama 90 hari untuk memutuskan mengenai pengambil divestasi saham Freeport tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×