kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Likuiditas kering dihantam corona, pengusaha jalan tol mengajukan stimulus


Sabtu, 16 Mei 2020 / 15:54 WIB
Likuiditas kering dihantam corona, pengusaha jalan tol mengajukan stimulus
ILUSTRASI. Foto udara ruas jalan tol Jagorawi di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). KONTAN/Baihaki


Reporter: Sandy Baskoro, Titis Nurdiana | Editor: Sandy Baskoro

Sehubungan dengan hal tersebut, ATI meminta dukungan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa insentif fiskal maupun moneter demi mengatasi berbagai kewajiban para operator jalan tol.

"Insentif ini untuk mempertahankan kesinambungan lapangan kerja di bidang jalan tol, serta menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia," ungkap Desi, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) sudah terima pembayaran Rp 6,9 triliun dari proyek turnkey

ATI mengusulkan lima insentif kepada Menteri Keuangan, sebagai berikut.

  1. Memasukkan klasifikasi lapangan usaha jasa jalan tol ke dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Insentif itu khususnya paragraf A tentang kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan paragraf F tentang kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
  2. Memberikan dukungan fiskal dalam bentuk perpanjangan masa manfaat pajak hingga 10 tahun dari ketentuan saat ini, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan fasilitas kompensasi kerugian fiskal diberikan maksimum selama lima tahun.
  3. Memberikan insentif pajak atas instrumen keuangan yang bersifat utang maupun ekuitas yang diterbitkan oleh BUJT agar dapat menurunkan cost of fund.
  4. Pengaturan ulang berupa penundaan pembayaran pokok dan nilai tambah serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pokok dan nilai tambah BLU-BPJT. Permohonan ini sudah ATI sampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  5. Dukungan untuk percepatan pengembalian dana talangan tanah (DTT) dari BLU-LMAN. ATI menyampaikan bahwa saat ini total dana talangan tanah yang belum dikembalikan mencapai Rp 11,93 triliun, belum termasuk cost of fund.

Baca Juga: Akibat pagebluk corona, pebisnis harus bisa beradaptasi dengan era new normal

ATI merupakan perkumpulan operator jalan tol yang menjadi pemegang hak pengusahaan jalan tol dari pemerintah. Saat ini, ATI beranggotakan 53 BUJT.

"Kita semua mengharapkan semoga bencana wabah penyakit ini segera dapat ditanggulangi," pungkas Desi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×