kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lima investor sepatu curhat soal UMK ke BKPM


Kamis, 03 Desember 2015 / 10:52 WIB
Lima investor sepatu curhat soal UMK ke BKPM


Reporter: Revita Rita Rani | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Lima perusahaan penanaman modal asing (PMA) menyampaikan keluhannya mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Desk Khusus Investasai Tekstil dan Sepatu yang dibentuk oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Kepala BKPM Franky Sibarani saat menggelar pertemuan dengan 5 perusahaan sepatu bersama perwakilan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (2/12).

Pertemuan tersebut khusus diadakan menyusul adanya isu hengkangnya perusahaan sepatu di Jombang yang menimbulkan potensi PHK karyawan.

"Investasi padat karya, baik baru maupun yang sudah beroperasi menjadi perhatian khusus pemerintah. Sehingga dibentuk Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu. Kami berusaha agar tidak terjadi PHK sebelum berkomunikasi melalui desk ini, "kata Franky.

Franky menambahkan, meski pun belum ada rencana relokasi pabrik, perusahaan sepatu di Jombang mengeluhkan penatapan UMK tahun 2016 yang tidak sesuai dengan formula PP Pengupahan No 78/2015. UMK Jombang tahun 2016 naik 12,5% dari UMK tahun sebelumnya.

"Perhitungan sesuai formula PP 78/2015 kenaikannya sekitar 11,5%. Selisih satu persen tersebut cukup terasa bagi investor sektor padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja. Tadi perusahaan menyampaikan akan meminta penangguhan penetapan UMK kepada Gubernur Jawa Timur," ujar Franky.

Sebelumnya beredar kabar adanya tiga perusahaan alas kaki yang berlokasi di Jombang akan melakukan relokasi akibat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2016 sebesar Rp 1,92 juta. Ketiga perusahaan tersebut memperkerjakan sekitar 5.000 tenaga kerja yang berpotensi di PHK jika menolak untuk ikut pindah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×