kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lima perusahaan siap bangun hotel di Mandalika


Kamis, 21 Mei 2015 / 13:07 WIB
Lima perusahaan siap bangun hotel di Mandalika
ILUSTRASI. Apa Itu Pencemaran Tanah? Ini Penyebab Pencemaran pada Tanah & Cara Mengatasinya. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc/18.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Sanny Cicilia

MANDALIKA. Setelah mangkrak selama bertahun-tahun, akhirnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai dilirik investor. Paling tidak sudah ada lima investor yang serius untuk membangun hotel di kawasan ini.

Bahkan ada satu hotel yang sudah akan memulai pembangunan di semester kedua. "Marriott yang sudah siap untuk bangun tahun ini," kata Pimpinan Proyek Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Indah Juanita, Kamis (21/5). Empat grup lainnya yang sudah menyatakan minatnya adalah Intercontitental Hotel, MNC Grup, Lippo Group dan Grup Gobel.

Indah menambahkan, untuk Intercontinental masih ada kendala dari dalam terkait penentuan hotel berbintang yang akan dibangun di Mandalika. Sementara itu, MNC Grup tak hanya berniat membangun kawasan hotel saja, namun juga lapangan golf.

Selain investasi di sektor hotel, ITDC juga tengah mengkaji tawaran investasi dari sebuah perusahaan asal Prancis yang ingin membangun pembangkit listrik. "Mereka berniat membangun powerplant dengan kapasitas 10.000 megawatt," tambah Indah.

Kebutuhan listrik di kawasan Mandalika diperkirakan sebanyak 60.000 megawatt. Dan saat ini terpenuhi 30.000 megawatt yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×