kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Limas Indonesia Makmur (LMAS) bidik pertumbuhan kinerja keuangan 7,5%


Kamis, 16 Januari 2020 / 18:07 WIB
Limas Indonesia Makmur (LMAS) bidik pertumbuhan kinerja keuangan 7,5%
ILUSTRASI. PT Limas Indonesia Makmur (LMAS) Tbk.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih andalkan penjualan software, PT Limas Indonesia Makmur Tbk bidik pertumbuhan kinerja keuangan 7,5% tahun ini.

Sekretaris Perusahaan Limas Indonesia Makmur, Baso Amir menyebutkan untuk mencapai target tersebut pihaknya akan menggenjot pemasaran software perseroan yang meliputi Stock Wacth dan Stock Widget dan juga jasa.

Baca Juga: Saham Limas Indonesia Makmur (LMAS) bisa ditransaksikan lagi pada hari ini

"Fokus penjualan adalah emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI), terutama yang masuk pasar pada 2019 dan 2020," ujarnya kepada  kontan.co.id , Kamis (16/1).

Ia mengaku bahwa saat ini sudah ada beberapa emiten yang menggunakan produknya seperti PT PP Tbk, PT PP Properti Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pilot project untuk software baru yakni Customer Relationship Management (CRM). Lebih lanjut, Baso bilang software tersebut merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk membantu sistem back office di perusahaan sekuritas atau broker.

Berbeda dengan Stock Watch yang merupakan terminal pemantau perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang biasa digunakan perusahaan sekuritas dan investor individu.

Baca Juga: Harga melonjak 156%, saham Limas Indonesia Makmur (LMAS) kena suspensi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×