kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lindungi pelinting, pemerintah diminta tidak menaikkan cukai SKT


Selasa, 03 November 2020 / 08:56 WIB
Lindungi pelinting, pemerintah diminta tidak menaikkan cukai SKT
ILUSTRASI. Jika SKT dibebani dengan kenaikan cukai, kemiskinan di daerah sentra industri tembakau pasti terjadi. KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA—Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) serentak menolak rencana kenaikan cukai tembakau pada 2021. 

Organisasi yang menaungi buruh pabrik rokok dan petani tembakau ini berharap pemerintah harus melindungi sektor sigaret kretek tangan (SKT) dengan tidak menaikkan cukai SKT alias tetap memberlakukan cukai SKT sebesar 0%. 

“Kami berharap Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan perlindungan kepada SKT demi kelangsungan hidup pekerja linting dan petani tembakau, caranya dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT,” ujar Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo, Senin (2/11).

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, pada tahun 2019, serapan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT) mencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau. Di antara serapan tenaga kerja tersebut, sebagian besar bekerja sebagai buruh di sektor SKT. Adapun, pekerja di sektor SKT didominasi oleh perempuan sebagai buruh linting. 

Budidoyo memaparkan, kondisi IHT yang tengah terpuruk akibat pandemi dan kenaikan cukai tahun ini menyebabkan serapan tembakau dan cengkih menurun drastis. “Turunnya produksi dan penjualan rokok ini, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok,” katanya. 

Sesuaikan dengan inflasi

Penurunan produksi memicu pengurangan serapan tembakau sebesar 50.000 ton dari 50.000 hektare lahan pertanian tembakau. Apalagi, sektor SKT menggunakan lebih banyak tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dibandingkan rokok mesin. Jika SKT dibebani dengan kenaikan cukai, kemiskinan di daerah sentra industri tembakau pasti terjadi. 

Selain itu, pada segmen rokok mesin, AMTI menolak tegas kenaikan cukai eksesif. Budidoyo berharap kenaikan cukai pada rokok mesin disesuaikan dengan angka inflasi alias satu digit saja. 

Sudarto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM) juga mendesak pemerintah untuk melindungi buruh atau pekerja di industri IHT dari kenaikan cukai tembakau. Apalagi, banyak buruh yang merupakan anggota FSP RTMM yang telah kehilangan pekerjaan akibat banyak pabrik rokok yang ditutup. 

“Buruh menjadi korban regulasi dan kebijakan yang tidak adil,” ujarnya. 

Oleh sebab itu, FSP RTMM meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib para buruh rokok yang kebanyakan memiliki pendidikan rendah dan keterampilan yang terbatas itu. 

“Batalkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE pada tahun 2021 karena akan berdampak langsung pada pekerja industri hasil tembakau dan lindungi industri rokok kretek,” pungkasnya.

Selanjutnya: Masuk kategori padat karya, kenaikan cukai SKT akan picu PHK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×