kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lion Air delay, 4.000 penumpang tak dapat ganti rugi


Selasa, 25 Oktober 2011 / 10:23 WIB
Lion Air delay, 4.000 penumpang tak dapat ganti rugi
ILUSTRASI. Spesifikasi dan harga Vivo Y12i


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sebanyak 4.000-an penumpang dari 36 penerbangan di Bandara Sepinggan, Balikpapan, pada Minggu (23/10) tidak akan mendapatkan ganti rugi dari operator penerbangan ataupun penyelenggara bandara. Para penumpang sempat telantar akibat bandara ditutup dari pagi hingga sore.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengatakan, terjadinya delay di Sepinggan, Minggu lalu, karena pesawat Lion Air yang terperosok akibat mendarat dalam kondisi hujan deras.

"Dalam aturannya, kalau delay akibat cuaca buruk atau force majeure (bencana alam) maka operator (maskapai) tidak bisa disalahkan. Maskapai bertanggungjawab bila delay terjadi akibat adanya masalah teknis di maskapai tersebut," kata Bambang, Senin (24/10).

Selain itu, ganti rugi atau asuransi akibat pesawat delay saat ini masih diterapkan secara opsional bagi para penumpang pesawat. Hanya penumpang yang secara suka rela membeli asuransi delay yang bakal mendapatkan ganti rugi, bila delay terjadi akibat masalah yang disebabkan maskapai tersebut.

Hal ini juga berlaku di negara-negara lain. Bahkan di Eropa, pada saat badai salju hebat, maskapai seringkali menunda penerbangannya berjam-jam untuk menunggu badai salju berlalu.

"Dalam hal delay di Balikpapan, maskapai harus memberikan kompensasi sesuai dengan Keputusan Menhub (KM) No 25 tahun 2010 yaitu memberikan makanan saat penumpang sedang menunggu, menginapkan penumpang bila pesawat terbang ditunda hari berikutnya," ujarnya.

Bambang mengatakan, untuk mengurangi delay akibat kesalahan operator penerbangan, pemerintah segera memberlakukan Permenhub No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara atau biasa disebut asuransi delay. Pemerintah jadwalnya memberlakukan aturan tersebut pada 8 November mendatang.

Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengatakan, pihaknya telah memperlakukan para penumpang sesuai dengan KM No 25 tersebut. Menurutnya, Lion Air telah mengerahkan armadanya untuk mengangkut penumpang hari itu juga.

"Setelah bandara dibuka, kami menerbangkan seluruh penumpang. Mereka kami perlakukan sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.

Balikpapan merupakan kota tujuan Lion Air dengan permintaan yang cukup besar. Setiap hari frekuensi penerbangan Lion di Balikpapan hingga 20 kali ke berbagai daerah di Indonesia.

Sementara Manajer Senior Komunikasi Sriwijaya Air, Agus Soedjono, menyatakan, masalah delay saat itu bisa dipahami oleh para penumpangnya. "Kita sempat berdialog dengan para penumpang, akibat bandara ditutup karena ada masalah terhadap Lion, maka mereka memahaminya. Semua penumpang diakomodasi," tandas Agus. (Tribunnews)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×