kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Listrik Jakarta-Tangerang normal dalam 8-12 jam


Rabu, 02 September 2015 / 16:15 WIB
Listrik Jakarta-Tangerang normal dalam 8-12 jam


Reporter: Mimi Silvia | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pelayanan listrik di wilayah Jakarta dan Tangerang terganggu akibat kebakaran yang melanda gardu induk PLN di Kembangan, Jakarta Barat. Pemadaman ini berlangsung mulai Rabu, 2 September 2015  pukul 11.13 WIB.

Diperkirakan listrik kembali menyala normal dalam waktu 8-12 jam. "Tergantung kondisi hasil pengujian," kata Koesdianto, Manajer Komunikasi, Hukum, dan Administrasi PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang kepada KONTAN, Rabu (2/9).

Saat ini, sebagian wilayah sudah ada yang menyala. PLN mengakali dengan mengalihkan beban dari trafo tersebut pada subsistem yang lain, yaitu subsistem Gandul dan subsistem Balaraja.

Koesdianto menuturkan, kerugian atas kebakaran pembangkit berkapasitas 680 megawatt (MW) ini sedang dievaluasi. "Kerugian masih diperhitungkan," kata Koesdianto.

Sebelumnya PLN menyebarkan pesan singkat meminta maaf atas pemadaman ini. Dalam pesan tersebut, dijelaskan beberapa wilayah yang terkena dampak pemadaman di antaranya Kedoya, Kp. Gondrong, Ciledug, Kembangan, Kebon Jeruk, Meruya, Cipondoh, Poris Indah, Daan Mogot, Cipulir, Kebayoran Lama, Joglo, Permata Hijau, Gandaria City, Alam Sutera, Curug, Gading Serpong, Legok, Karawaci, Jl. Raya Serang, Cikupa, Jl. Gajah Tunggal, Jl. Industri Jatake, Jatiuwung, Pasar Kemis, Cikupa, dan Tiga Raksa.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×