kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LMAN telah bayar dana talangan tanah Rp 48,66 triliun ke BUJT


Minggu, 02 Agustus 2020 / 17:00 WIB
LMAN telah bayar dana talangan tanah Rp 48,66 triliun ke BUJT
ILUSTRASI. Progres Pembangunan Jalan TOl Cinere-Serpong: Pembangunan jalan tol Cinere-Serpong di TAngerang Selatan, Jumat (19/6). Hingga pertengahan Juni 2020, pembangunan konstruksi Jalan Tol Cinere-Serpong sepanjang 10 km ini mencapai 82% dengan pembebasan lahan m


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2017 hingga 24 Juli 2020, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah membayar dana talangan tanah (DTT) untuk para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebesar Rp 48,66 triliun. Pembayaran tersebut terdiri atas dana talangan beserta cost of fund.   

Pembayaran dana talangan tanah ini telah mencapai 89,79% dari total tagihan yang disampaikan ke LMAN yakni sekitar Rp 54,20 triliun.

"Tagihan tersebut belum seluruhnya dapat dilakukan pembayaran mengingat masih terdapat permohonan yang masih dilakukan penelitian administrasi dan masih terdapat dokumen dan data yang perlu disempurnakan agar tata kelola dapat terjaga dengan baik," ujar Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi kepada Kontan, Rabu (29/7).

Baca Juga: Hutama Karya tunggu pembayaran dana talangan tanah sebesar Rp 1,88 triliun

Khusus untuk 2020, pembayaran DTT yang sudah dilakukan LMAN sebesar Rp 6,81 triliun. Sepanjang 2020, LMAN mendapatkan alokasi dana talangan tanah sebesar Rp 10,3 triliun.

Basuki menjelaskan, nilai tagihan dan realisasi pembayaran dana talangan tanah ini bisa mengalami perubahan setiap waktu, mengingat permohonan pembayaran DTT selalu ada.

Bila mengacu pada Standard Operating Procedure (SOP) pembayaran, LMAN melakukan pembayaran dana talangan tanah paling lambat 10 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Adapun untuk prosesnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengajukan permohonan pembayaran DTT kepada LMAN disertai dengan hasil verifikasi BPKP dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sampai 24 Juni, LMAN telah kucurkan dana Rp 4,39 triliun untuk pembebasan lahan

Setelah itu, LMAN pun akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan yang diajukan. Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara permohonan yang diajukan dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan.

"Hal ini dilakukan dalam rangka menjunjung tinggi tata kelola yang baik dalam melaksanakan pembayaran dana talangan," ujar Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×