Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus berupaya melobi pemerintah dan parlemen Prancis untuk membatalkan draf Amandemen No. 367 tentang Peraturan Perundangan mengenai Keanekaragaman Hayati. Dalam aturan itu disebut, produk berbahan baku dari palm oil, palm kernel oil, dan coconut oil akan dikenakan pajak progresif.
Menteri Peragangan Thomas Trikasih Lembong dalam rilis resminya akhir pekan lalu (12/2) mengatakan, pemerintah mengundang Prancis untuk melihat sendiri perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang sudah menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan.
Ia bilang, pemerintah Indonesia ingin menunjukkan kalau perkebunan kelapa sawit tidak hanya dimiliki pengusaha kakap, tapi juga oleh petani. Dan sebanyak 16 juta pekerja menggantungkan hidupnya pada kelapa sawit.
Selain itu, Indonesia juga konsisten dan serius mengembangakan sawit yang ramah lingkungan. "Prinsip-prinsip kelapa sawit berkelanjutan juga dilakukan dengan gigih melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)," ujar Thomas.
Thomas mengklaim, parlemen Prancis memberikan sinyal positif bagi kelangsungan akses pasar minyak kelapa sawit Indonesia di Prancis dan Uni Eropa. Bahkan permintaan untuk membatalkan draf Amandemen No.367 ditanggapi dengan baik.
Dalam perjalanan ke Prancis Mendag juga bertemu dengan Senator Fraksi Ekologi Prancis Ronan Dantec dan Jerome Bignon Rapporteur RUU Keanekaragaman Hayati.
Menurut penjelasan Jerome kepada Thomas, rencana pemberlakuan pajak progresif pada minyak sawit, dan tidak pada minyak bunga matahari dan nabati masih dalam tahap pembatasan di parlemen.
Draf ini baru akan diputuskan Majelis Nasional Prancis pada Maret 2016. Namun, tak ada tanda-tanda juga draf tersebut dibatalkan.
Untuk itu, Thomas berjanji akan melakukan pembahasan terus menerus dengan parlemen Prancis. Sebab proses pengesahan draf amandemen itu masih melalui sejumlah tahapan di tingkat komisi lingkungan hidup, dan ke majelis nasional. Dalam negosiasi itu, Mendag juga mengingaktkan Prancis untuk menerapkan prinsip-prinsip WTO dalam menyusun kebijakan.
Perwakilan aliansi pengusaha kelapa sawit Guillaume Reveilhac, mengusulkan agar pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan seputar diskusi draf amandemen dan memprioritaskan hal ini. Ia berharap adanya kunjungan kerja lanjutan ke Prancis untuk menegosiasikan masalah ini.
Seperti dikethui, rencananya pajak ini akan dimulai pada 2017 sebesar EUR 300 per ton dan terus mengalami kenaikan pada tahun 2020 sebesar EUR 900 per ton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News