Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan harga sulfur global mulai membayangi operasional industri smelter nikel di tanah air, khususnya yang mengadopsi teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mencatat kenaikan harga bahan baku ini sudah mencapai level yang signifikan.
Ketua Dewan Penasehat Perhapi, Rizal Kasli mengungkapkan, harga sulfur saat ini telah melambung jauh dibanding posisi sebelumnya.
"Harga sulfur saat ini menurut informasi yang kami terima sudah berada di kisaran US$ 900 per ton atau lebih, sebelumnya berada di kisaran di bawah US$ 200 per ton sulfur," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Pemerintah Berencana Stop Ekspor Bijih Timah, Perhapi: Fokus ke Industri Manufaktur
Rizal mengungkapkan, meroketnya harga ini merupakan imbas dari terganggunya jalur pelayaran di Selat Hormuz akibat tensi geopolitik. Padahal, wilayah tersebut merupakan jalur krusial bagi distribusi sulfur ke Indonesia.
"Sulfur yang digunakan di Indonesia umumnya di-supply dari negara teluk yang melewati Selat Hormuz," ungkapnya.
Rizan menuturkan, kondisi tersebut otomatis mengganggu rantai pasok (supply chain) sulfur yang sangat dibutuhkan dalam proses pengolahan nikel di dalam negeri. Dia bilang, dampak ini dirasakan baik oleh pelaku industri yang menggunakan teknologi hidrometalurgi maupun pirometalurgi.
Guna menjaga keberlangsungan produksi smelter, Rizal menyarankan pelaku industri segera melakukan diversifikasi sumber pasokan.
"Langkah yang harus ditempuh adalah dengan melakukan peralihan supply sulfur tersebut dari wilayah lain yang tidak terganggu jalur pelayarannya seperti dari Rusia, Afrika, Canada dan Amerika latin," tuturnya.
Ke depan, lanjut Rizal, penting melakukan modifikasi strategi rantai pasok agar industri tidak terjebak pada ketergantungan wilayah tertentu.
"Supply-chain harus dimodifikasi agar tidak tergantung kepada satu negara atau wilayah yang apabila terjadi ketidakstabilan geopolitik supply masih terjamin lancar," pungkasnya.
Baca Juga: UU PPRT Resmi Disahkan, DPR Minta Perlindungan PRT Tak Sekadar Normatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













