Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah menyelesaikan renegosiasi kontrak dengan 68 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Pemerintah juga telah meminta komitmen perusahaan pertambangan untuk menciutkan wilayah tambangnya sebagai bagian dari renegosiasi.
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, setelah menandatangani memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak, lahan tersebut harus segera dikembalikan ke negara. "Lahan yang dikembalikan perusahaan statusnya akan langsung menjadi wilayah pencadangan negara (WPN) atau wilayah usaha pertambangan (WUP)," ungkap Sukhyar, Selasa (23/9).
Beberapa perusahaan yang sudah bersedia mengembalikan lahannya kepada negara adalah PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Adaro Indonesia (lihat tabel). Namun sayang, Sukhyar enggan merinci total lahan tambang yang sudah dikembalikan perusahaan tersebut kepada negara. Yang jelas, semua lahan yang dikembalikan tersebut statusnya masih greenfield alias belum diusahakan oleh pemilik tambang baik dalam kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.
Menurut dia, sejumlah lahan yang akan dikembalikan perusahaan tersebut masih belum bisa dieksekusi oleh pemerinah lantaran harus menunggu peraturan pelaksanaannya. "Untuk penetapan status lahan pengembalian itu, kami masih menunggu terbitnya revisi PP Nomor 23/2010, kalau belum terbit pengembalian belum bisa dieksekusi," kata Sukhyar.
Edi Prasodjo, Direktur Pengusahaan dan pembinaan Mineral Kementerian ESDM menambahkan, pengembalian lahan yang dilakukan pengusaha sejatinya berdasarkan usulan pengusaha sesuai dengan rencana jangka panjang.
Apalagi, status lahan tersebut masih greenfield sehingga tidak akan mengganggu kinerja perusahaan. "Tidak akan mengganggu," kata dia.
Kementerian ESDM siap mempertimbangkan masukan pengusaha mengenai rencana jangka panjang perusahaan yang berkaitan dengan penggunaan lahan tambang. Misalnya saja, renegosiasi dengan PT J Resources Bolaang Mongondow yang belum final renegosiasinya karena terkendala poin penciutan lahan.
Menurut Edi, hingga sekarang pemerintah masih membicarakan jumlah lahan yang akan dikembalikan anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk tersebut. "Mereka masih menghitung luas lahannya, mereka masih menawar untuk pengembalian secara bertahap," ujar Edi.
Tak berdampak
Sementara itu, Garibaldi Thohir, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk, induk usaha PT Adaro Indonesia mengatakan, pihaknya sudah menyetujui enam poin renegosiasi termasuk pengurangan lahan tambang milik perusahaan. "Ketentuan utama yang kami disepakati sudah sejalan dengan harapan kami untuk menjadi aset bangsa," kata dia dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara, melalui penjelasan tertulis Ratih Amri, Sekretaris Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk, kepada otoritas BEI, menyatakan, hasil kesepakatan renegosiasi dalam MoU amendemen kontrak belum mengikat kedua belah pihak. Menurut dia, renegosiasi masih dilanjutkan tahapannya dalam pembahasan amandemen kontrak. "Karena pembicaraan mengenai enam butir utama perubahan kontrak karya masih berlangsung dan belum final, saat ini belum berdampak nyata terhadap perusahaan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News