kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM: Pemda hambat penyelesaian lahan tambang


Senin, 14 Mei 2012 / 16:47 WIB
ESDM: Pemda hambat penyelesaian lahan tambang
ILUSTRASI. Buah markisa


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Proses penyelesaian tumpang tindih lahan pertambangan dinilai terhambat oleh pemerintah daerah. Penilaian ini diungkapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite menyatakan pemerintah pusat sebenarnya menginginkan masalah tumpang tindih ini bisa cepat diselesaikan, setidaknya akhir tahun ini. Sebab, target tersebut sejatinya sudah rampung sejak tahun lalu.

"Sekarang tergantung di pemerintah daerah, mulai dari Bupati, Gubernur semuanya," ujar Thamrin, Senin (14/05).

Apalagi, saat ini pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan nilai tambah pertambangan yang wajib diterapkan oleh para pengusaha mulai dari bea keluar hingga pembangunan smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian barang tambang.

Terdapat setidaknya sebanyak 10.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, baru separuhnya dinyatakan wilayah tambang yang clean and clear atau bebas masalah tumpang tindih.

Ribuan izin usaha ini terbit sejak penerapan otonomi daerah. Pasalnya, Walikota, Bupati dan Gubernur yang memberikan izin pertambangan. Tumpang tindih inilah yang ingin coba dikoordinasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kementerian ESDM bahkan telah melayangkan surat kepada pimpinan daerah yang banyak masalah tumpang tindih wilayah pertambangan."Saat ini posisi kami menunggu," kata Thamrin.

Menurutnya, tumpang tindih bisa terjadi karena beberapa sebab seperti kesalahan letak koordinat, perbedaan data dengan pemerintah pusat atau dengan pemerintah daerah. Hal inilah yang tengah dicari dan diupayakan penyelesaiannya.

Thamrin mengakui, proses yang memakan waktu lama ini bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pengembangan usaha pertambangan."Oleh karenanya kami juga minta supaya pemerintah daerah dapat bertindak cepat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×