Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan properti PT Intiland Development Tbk (DILD) dan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) kompak menutup mulut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap status izin reklamasi Pulau G.
Sebagai informasi, dalam amar putusan yang diketok pada 26 November 2020, MA menolak PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas putusan PTUN Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G. Ini artinya, Pemprov DKI Jakarta harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G.
APLN dan DILD tercatat sebagai dua pengembang pulau buatan yang telah mengantongi izin. Saat dihubungi oleh Kontan, Justini Omas, Corporate Secretary APLN menyatakan saat ini tidak ada yang dapat dikomentari atas perkembangan kasus tersebut.
"Maaf, saat ini tidak ada yg dapat disampaikan atau dikomentari soal reklamasi," tuturnya saat dihubungi Kontan, Senin (14/12).
Baca Juga: Inilah 3 jenis olahraga yang tepat untuk penderita diabetes
Senada, DILD juga menyampaikan jika pihaknya belum berkenan memberikan komentar lebih detail.
Pihaknya hanya menegaskan, akan mematuhi keputusan yang berlaku dan melakukan persiapan untuk melaksanakannya.
"Kami belum bisa berkomentar detail, namun yang pasti kami akan menaati keputusan yang berlaku dan melakukan persiapan untuk melaksanakan keputusan tersebut," tutur Theresia Rustandi, Corporate Secretary DILD kepada Kontan, Senin (14/12).
DILD melalui anak usahanya, PT Taman Harapan Indah (THI) memperoleh izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H pada 2015.
Pulau H punya luas 63 hektar (ha). Manajemen DILD sebelumnya pernah mengungkapkan, harga kavling di situ mencapai Rp 35 juta per meter persegi pada tahun 2018.
Sementara APLN, melalui sejumlah anak usaha sudah mengembangkan beberapa pulau, salah satunya, Pulau G. Aset APLN di pulau ini tercatat mencapai Rp 2,45 triliun.
Selanjutnya: Kalah di tingkat PK, ini konsekuensi Pemprov DKI atas izin reklamasi Pulau G
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News