kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.334   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.175   32,40   0,45%
  • KOMPAS100 1.046   5,28   0,51%
  • LQ45 815   3,14   0,39%
  • ISSI 225   1,62   0,72%
  • IDX30 426   1,98   0,47%
  • IDXHIDIV20 506   2,68   0,53%
  • IDX80 118   0,60   0,51%
  • IDXV30 120   1,28   1,08%
  • IDXQ30 140   0,66   0,47%

Maksimalkan Potensi Produk Tembakau Alternatif Melalui Regulasi Berbeda


Kamis, 17 November 2022 / 18:57 WIB
Maksimalkan Potensi Produk Tembakau Alternatif Melalui Regulasi Berbeda
ILUSTRASI. Suasana Pameran IECIE Jakarta Vape Show di JIExpo, Jakarta, Kamis (20/10/2022).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diharapkan untuk merumuskan regulasi yang berbeda bagi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin. Keberadaan regulasi dipercaya dapat melindungi masyarakat, khususnya konsumen dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menjelaskan, produk tembakau alternatif ditujukan bagi perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti dari kebiasannya atau mau beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum tergerak untuk meneliti lebih lanjut dan merumuskan aturan yang berbeda terhadap produk tembakau alternatif.

Baca Juga: Cukai Saja Belum Cukup, Pencandu Rokok Tetap Mencari Rokok Murah

“Regulasi memiliki peran penting agar masyarakat terlindungi dan dunia usaha memiliki kepastian hukum untuk terus mengembangkan produk serta berinovasi. Akibat ketiadaan regulasi ini, masih banyak persepsi publik yang menyamakan produk tembakau alternatif dengan rokok,” kata Bimmo dalam keterangannya (17/11).

Menurut Bimmo, produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang proporsional. Hal ini agar potensi dari produk ini dapat dimaksimalkan. Adapun landasan dalam pembentukan beleid tersebut dapat mengacu kepada kajian ilmiah yang telah dilakukan di dalam maupun luar negeri.

Salah satunya adalah riset yang dilakukan Public Health England yang menunjukkan produk ini mampu mengurangi risiko kesehatan hingga 90-95% daripada rokok.

“Regulasi yang proporsional dapat mengatur keberadaan produk tembakau alternatif berdasarkan profil risiko yang ada dan dibuat berbeda dengan rokok. Yang mestinya menjadi rujukan dalam setiap pembuatan kebijakan publik adalah bukti ilmiah,” ucapnya.

Sejumlah penelitian sudah dilakukan di Indonesia, seperti literature review, clinical studies, risk assessment, hingga systematic review yang dapat dijadikan referensi dalam pembentukan regulasi produk tembakau alternatif.

Sayangnya, pemerintah belum juga menginisiasi kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif.

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Dukung Ekstensifikasi Cukai Ketimbang Kenaikan Tarif CHT




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×